Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Arab Saudi Melarang Lebih Dari 600.000 Warga Palestina Pergi Haji

Arab Saudi Melarang Lebih Dari 600.000 Warga Palestina Pergi Haji

Written By Unknown on Jumat, 21 September 2018 | September 21, 2018

Palestinian refugee in the Shatila refugee camp on the southern outskirts of the Lebanese capital of Beirut.

Lebih dari 600.000 warga Palestina secara efektif dilarang ikut serta dalam ibadah Haji dan Umrah di Arab Saudi setelah kerajaan itu mengumumkan bahwa mereka tidak akan lagi memberikan visa kepada pemegang paspor Yordania asli Palestina, menurut agen perjalanan setempat.

Agen perjalanan di Yordania dan Yerusalem Timur yang diduduki Israel al-Quds diberitahu tentang keputusan Saudi pada awal September tanpa penjelasan lebih lanjut tentang alasan larangan tersebut.

"Mereka akan menolak mengeluarkan visa untuk paspor sementara yang tidak memiliki nomor [kewarganegaraan] nasional," kata Abu Khaled al-Jimzawi, direktur kantor pariwisata yang berbasis di Timur al-Quds, kepada Middle East Eye.

Kebijakan baru Saudi menolak warga Palestina berkesempatan untuk berpartisipasi dalam ibadah Haji, ritual keagamaan yang wajib diselesaikan oleh umat Islam setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka.

Banyak orang Palestina melarikan diri ke Yordania antara tahun 1947 dan 1967 sebagai akibat pendudukan Israel. Hari ini, lebih dari 600.000 orang Palestina tinggal di Yordania tanpa kewarganegaraan tetapi diberi paspor sementara Yordania untuk melakukan perjalanan. Selain itu, keputusan Saudi juga akan mempengaruhi sebagian besar warga Palestina dari Yerusalem Timur yang diduduki Zionis Israel karena mereka juga bergantung pada paspor sementara Yordania.

Pengamat percaya bahwa larangan paspor berusaha untuk mendorong pengungsi Palestina untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Yordania. Warga Yerusalem Timur harus mengajukan permohonan kewarganegaraan Zionis Israel atau meminta dokumen perjalanan dari Otoritas Palestina, sebuah langkah yang diketahui digunakan oleh Zionis Israel untuk mencabut status penduduk dari Palestina atas dasar berbagai dalih, seperti aturan baru “pelanggaran kesetiaan” hukum.

(Middle-East-Eye/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: