Rohingya refugees fleeing from Myanmar arrive at the Naf river in Whaikyang, Bangladesh border.
Pengadilan Kriminal Internasional telah memulai penyelidikan awal terhadap kejahatan militer Myanmar, termasuk pembunuhan, kekerasan seksual dan deportasi paksa, terhadap anggota kelompok minoritas Muslim Rohingya di negara Asia Tenggara itu.
Jaksa yang bermarkas di Den Haag, Fatou Bensouda, akan menyelidiki apakah ada bukti kuat untuk menjamin penyelidikan penuh terhadap penindasan militer Myanmar, yang telah merenggut nyawa ribuan Muslim Rohingya dan memaksa lebih banyak orang melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.
"Saya telah memutuskan untuk melanjutkan ke fase proses berikutnya dan akan melakukan pemeriksaan awal penuh dari situasi yang dihadapi," kata Bensouda dalam sebuah pernyataan.
Bensouda mengatakan bahwa penyelidikan awal "dapat mempertimbangkan sejumlah dugaan tindakan pemaksaan yang mengakibatkan pemindahan paksa orang-orang Rohingya, termasuk perampasan hak-hak fundamental, pembunuhan, kekerasan seksual, penghilangan paksa, penghancuran dan penjarahan."
Dia mencatat bahwa dia juga akan memeriksa apakah kejahatan lain akan berlaku untuk penderitaan Rohingya "seperti kejahatan penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya."
Pengumuman ICC datang pada hari yang sama saat PBB (PBB) mengulangi seruannya untuk penuntutan pejabat militer tertinggi Myanmar untuk apa yang digambarkan oleh badan internasional sebagai genosida terhadap Muslim Rohingya.
(Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar