Pemerintah Cina menyensor konten keagamaan di internet.
Menurut laporan IQNA dilansir dari situs Emirat, pihak berwenang China telah menjalankan undang-undang dan peraturan baru untuk memblokir dan menyensor konten religius, termasuk masalah yang berkaitan dengan salat dan Alquran di Internet.
Langkah itu dilakukan untuk semakin menekan orang-orang agamis, khususnya Muslim dan Kristen, di Beijing, China.
Dengan keputusan baru tentang penyensoran konten keagamaan, hanya organisasi berlisensi resmi yang dapat mempublikasikan konten keagamaan tertentu di dunia maya. Demikian juga, organisasi yang tidak berlisensi yang mempublikasikan konten agama akan diblokir oleh pemerintah China.
(Emirat/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar