Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Ada Upaya Intervensi Agar Buni Yani Dibebaskan, Ini Yang Terjadi!

Ada Upaya Intervensi Agar Buni Yani Dibebaskan, Ini Yang Terjadi!

Written By Unknown on Selasa, 14 November 2017 | November 14, 2017

Buni Yani melakukan mubahalah. (Foto: Dony Indra/detikcom)

Jelang Putusan Terdakwa Ujaran Kebencian Buni Yani yang sedianya digelar pada hari Selasa Tanggal 14 November 2017 di Gedung Arsip Perpustakaan, Kota Bandung. Muannas Alaidid sebagai pihak yang melaporkan Buni Yani berharap putusan nanti mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Setidaknya ada harapan publik dalam Putusan pidana yang dijatuhkan itu dapat memberikan efek jera kepada pengguna sosial media agar bersikap hati-hati, tidak ada tempat bagi penyebar fitnah dan hoax utamanya ujaran kebencian dan adu domba SARA.

Bahwa selama Persidangan Fakta Hukum membuktikan Buni Yani yang mengaku sebagai jurnalis berpengalaman dengan latar belakang pendidikan di luar negeri melakukan setidaknya lakukan 2 (dua) kesalahan fatal dalam peristiwa itu yang menurut UU ITE dilarang, yaitu :

KESATU, Buni Yani dinilai provokatif melalui postingannya termuat konten berupa video Pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu dalam durasi 31 detik berbeda dengan yang resmi diunggah Pemprov DKI aslinya 1 jam 48 menit, TANPA MENYEBUTKAN SUMBERNYA sebagaimana dia unggah di akun Facebooknya, perbuatan ini dilarang Pasal 32 UU ITE sebagai bentuk menambah/mengurangi dan atau mengedit yang menurut Jaksa dalam tuntutannya juga dianggap telah Terbukti.

KEDUA, Buni Yani sengaja hilangkan Kata ‘Pakai’ dalam transkrip akunnya didapati Konten juga berupa Tulisan yang diterjemahkannya sendiri dalam pidato video Basuki Tjhaya Purnama. Penghilangan kata penting ini (“pakai”) harus dianggap sebagai bentuk penyesatan opini pembaca, padahal yang dimaksudkan pengucap pidato jelas tidak seperti itu. Apalagi kesalahan penulisan itu sudah diingatkan berkali-kali di timeline Facebook Buni Yani sesuai kesaksian Nong Darol Mahmada dan Mohamad Guntur Romli di Persidangan, sayangnya Buni Yani bukan menyesali kekeliruannya malah terkesan menantang. Sehingga selain perbuatan itu dianggap secara sengaja juga haruslah dinilai sesuai rumusan delik ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Bahwa selama persidangan berlangsung tidak ada penyesalan perbuatan oleh Buni Yani justru bahkan dia menujukkan sikap tidak hormat terhadap persidangan, didapati acapkali membuat keributan utamanya dengan jaksa atau dengan kata lain bersikap arogan di ruang sidang.

Jadi sangat pantas bila Buni Yani di Hukum Berat melebihi tuntutan Jaksa penuntut umum 2 Tahun Penjara.

Saya juga perlu sampaikan beberapa hari jelang putusan juga mendengar informasi ada kekuatan besar yang berupaya mengintervensi dan mendesak hakim agar Buni Yani dibebaskan

Bahwa saya hanya berharap sambil menyelipkan doa agar Majelis Hakim diberikan keberanian dan kekuatan dalam putusan nanti dengan menghukum Buni Yani setimpal dengan perbuatannya tanpa intervensi dari siapapun.

Jakarta, 13 November 2017

Muannas Alaidid, SH

(suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: