Mereka diduga terlibat dalam perkara korupsi dalam banjir Jeddah dan virus MERS.
Arab Saudi semalam menangkap sebelas pangeran, empat menteri, dan puluhan mantan menteri karena diduga terlibat korupsi. Namun identitas mereka tidak disebutkan.
Sejumlah sumber mengungkapkan penangkapan itu atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi baru dibentuk dan diketuai oleh Putera Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman.
Komisi Pemberantasan Korupsi Arab Saudi telah mengumumkan akan membuka kembali perkara dugaan rasuah dalam banjir Jeddah dan wabah virus Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Melalui dekrit Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz, komisi antirasuah dipimpin Pangeran Muhammad bin Salman beranggotakan ketua Komisi Pengawasan dan Investigasi, ketua Otoritas Antikorupsi Nasional, ketua Biro Audit Umum, jaksa agung, kepala Dewan Keamanan Nasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi ini berwenang untuk menyelidiki, menangkap mengeluarkan larangan bepergian, membekukan rekening dan aset, dan melacak dana serta aset dari para tersangka kasus korupsi.
(Al-Arabiya/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Putera Mahkota Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Salman. (Foto: Arab News)
Arab Saudi semalam menangkap sebelas pangeran, empat menteri, dan puluhan mantan menteri karena diduga terlibat korupsi. Namun identitas mereka tidak disebutkan.
Sejumlah sumber mengungkapkan penangkapan itu atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi baru dibentuk dan diketuai oleh Putera Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman.
Komisi Pemberantasan Korupsi Arab Saudi telah mengumumkan akan membuka kembali perkara dugaan rasuah dalam banjir Jeddah dan wabah virus Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Melalui dekrit Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz, komisi antirasuah dipimpin Pangeran Muhammad bin Salman beranggotakan ketua Komisi Pengawasan dan Investigasi, ketua Otoritas Antikorupsi Nasional, ketua Biro Audit Umum, jaksa agung, kepala Dewan Keamanan Nasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi ini berwenang untuk menyelidiki, menangkap mengeluarkan larangan bepergian, membekukan rekening dan aset, dan melacak dana serta aset dari para tersangka kasus korupsi.
(Al-Arabiya/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar