ilustrasi
Tunjangan kinerja daerah (TKD) ke-13 yang diusulkan kembali diberikan ke PNS DKI pada 2018 mendatang menuai tentangan anggota dewan. Hal itu terungkap setelah usulan Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta (BKD DKI) terkait pencairan TKD ke-13 tahun 2018 dipertanyakan Komisi A DPRD DKI Jakarta di rapat pembahasan RAPBD 2018, kemarin.
Bahkan dua anggota dewan menghujani Kepala BKD DKI, Agus Suradika dengan sejumlah pertanyaan menyudutkan.
Sebelumnya TKD ke-13 tahun 2017 dicairkan bersamaan gaji ke-13 menjelang lebaran 2017 lalu.
Tapi untuk tahun 2018 mendatang, anggota dewan menentang dan enggan menyetujui pencairan TKD ke-13.
Hal itu lantaran skema dan dasar penghitungan yang dinilai tak jelas dan rinci.
Anggota Komisi A DPRD DKI dari fraksi Golkar, Ramli, yang paling menentang pemberian TKD ke-13.
Menurut Ramli, TKD diberikan berdasarkan kinerja seseorang di bulan dimana ia bekerja.
"Nah, kalau TKD ke-13, bulan apa yang jadi hitungan kinerjanya," kata Ramli ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (24/11/2017).
"Kalau gaji ke-13 okelah. Tapi kalau TKD ke - 13 harus dilihat dulu lah kejelasan aturannya," ujar Ramli.
Ramli mengaku kurang sepakat dengan BKD yang menyodorkan dasar pemberian TKD ke-13 dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (PMK 96/2016).
Menurut Ramli, perlu ada ketentuan hitungan khusus yang dituangkan dalam Pergub terkait skema dan penghitungan TKD ke-13.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, mengaku pihaknya memang belum menyetujui terkait pencairan TKD ke-13.
"Kami masih minta penjelasannya dulu lah," kata Syarif.
Kepala BKD DKI, Agus Suradika membenarkan bahwa pihaknya memang mendasari pencairan TKD ke-13 dari PMK 96/2016.
Dalam pasal 3 ayat 3 huruf a aturan itu secara terang-terangan menyebut tunjangan kinerja sebagai salah satu bentuk tunjangan yang bisa diberikan di bulan ke-13.
Perhitungannya, kata Agus, masih sesuai PMK 96/2016, yakni menggunakan penghasilan yang didapat PNS pada bulan Juni.
"Selama ini nggak ada masalah. Hal yang sepele nggak usah diperdebatkan deh. Kalau kami salah, sudah dari dulu pasti ditegur BPK, KPK, dan sebagainya," ujar Agus.
Terkait kerasnya anggota dewan, terutama Ramli dari fraksi Golkar, Agus memakluminya.
"Nggak apa-apa itu. Pak Ramli punya hak bicara. Saya punya berkewajiban menjelaskan," jelas Agus.
Tunjangan kinerja daerah (TKD) ke 13 yang diusulkan kembali diberikan ke PNS DKI pada 2018 mendatang menuai ditentang anggota dewan.
Hal itu terungkap setelah usulan Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta (BKD DKI) terkait pencairan TKD ke-13 tahun 2018 dipertanyakan Komisi A DPRD DKI Jakarta di rapat pembahasan RAPBD 2018, kemarin.
Bahkan dua anggota dewan menghujani Kepala BKD DKI, Agus Suradika dengan sejumlah pertanyaan menyudutkan.
Sebelumnya TKD ke-13 tahun 2017 dicairkan bersamaan gaji ke-13 menjelang lebaran 2017 lalu.
Tapi untuk tahun 2018 mendatang, anggota dewan menentang dan enggan menyetujui pencairan TKD ke-13.
Hal itu lantaran skema dan dasar penghitungan yang dinilai tak jelas dan rinci.
Anggota Komisi A DPRD DKI dari fraksi Golkar, Ramli, yang paling menentang pemberian TKD ke-13.
Menurut Ramli, TKD diberikan berdasarkan kinerja seseorang di bulan dimana ia bekerja.
"Nah, kalau TKD ke-13, bulan apa yang jadi hitungan kinerjanya," kata Ramli ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (24/11/2017).
"Kalau gaji ke-13 okelah. Tapi kalau TKD ke - 13 harus dilihat dulu lah kejelasan aturannya," ujar Ramli.
Ramli mengaku kurang sepakat dengan BKD yang menyodorkan dasar pemberian TKD ke-13 dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (PMK 96/2016).
Menurut Ramli, perlu ada ketentuan hitungan khusus yang dituangkan dalam Pergub terkait skema dan penghitungan TKD ke-13.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, mengaku pihaknya memang belum menyetujui terkait pencairan TKD ke-13.
"Kami masih minta penjelasannya dulu lah," kata Syarif.
Kepala BKD DKI, Agus Suradika membenarkan bahwa pihaknya memang mendasari pencairan TKD ke-13 dari PMK 96/2016.
Dalam pasal 3 ayat 3 huruf a aturan itu secara terang-terangan menyebut tunjangan kinerja sebagai salah satu bentuk tunjangan yang bisa diberikan di bulan ke-13.
Perhitungannya, kata Agus, masih sesuai PMK 96/2016, yakni menggunakan penghasilan yang didapat PNS pada bulan Juni.
"Selama ini nggak ada masalah. Hal yang sepele nggak usah diperdebatkan deh. Kalau kami salah, sudah dari dulu pasti ditegur BPK, KPK, dan sebagainya," ujar Agus.
Terkait kerasnya anggota dewan, terutama Ramli dari fraksi Golkar, Agus memakluminya.
"Nggak apa-apa itu. Pak Ramli punya hak bicara. Saya punya berkewajiban menjelaskan," jelas Agus.
(Warta-Kota-Live/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar