Foto: www.fahiraidris.id
Permintaan Fahira Idris dan kawan2 untuk dapet dana 1,5 miliar dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai anggota DPD menunjukkan beliau tidak paham posisinya sebagai anggota DPD dan maunya dapet anggaran terus. Sementara dia sdh dapet dana untuk itu dan rakyat masih susah.
Demikian kata seorang pengacara Winner Johnson yang mengomentari pengajuan dana Fahira dkk sebagai anggota DPD dari DKI.
Berikut twit lengkap Winner:
Permintaan Fahira Idris dan kawan2 untuk dapet dana 1,5 miliar dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai anggota DPD menunjukkan beliau tidak paham posisinya sebagai anggota DPD dan maunya dapet anggaran terus. Sementara dia sdh dapet dana untuk itu dan rakyat masih susah.
Permintaan Fahira Idris dan kawan2 untuk dapet dana 1,5 miliar dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai anggota DPD menunjukkan beliau tidak paham posisinya sebagai anggota DPD dan maunya dapet anggaran terus. Sementara dia sdh dapet dana untuk itu dan rakyat masih susah— Aku Pribumi (@SiegerAnwalt) November 28, 2017
Hal ini juga menunjukkan bahwa Fahira Idris tidak paham prosedur pengajuan anggaran. Seharusnya anggaran diajukan oleh kuasa pengguna anggaran (yang menurut aturan adalah Sekretariat DPD) bukan oleh pribadi. Pengajuan oleh pribadi itu jelas liar dan menabrak aturan.
Hal ini juga menunjukkan bahwa Fahira Idris tidak paham prosedur pengajuan anggaran. Seharusnya anggaran diajukan oleh kuasa pengguna anggaran (yang menurut aturan adalah Sekretariat DPD) bukan oleh pribadi. Pengajuan oleh pribadi itu jelas liar dan menabrak aturan— Aku Pribumi (@SiegerAnwalt) November 28, 2017
Seperti yang ramai diberitakan DPRD DKI Jakarta menyoal dana hibah untuk DPD DKI Jakarta yang masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI 2018 Rp 1,5 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, anggaran itu diajukan empat anggota DPD DKI Jakarta, yaitu Fahira Idris, AM Fatwa, Dailami Firdaus, dan Abdul Azis Khafia.
“Keempat senator kami di sana mengajukan rekapitulasi rencana biaya kegiatan tahun 2018,” ujar Michael dalam rapat banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (28/11/2017) sebagaimana dikutip dari kompas.com.
Dana hibah Rp 1,5 miliar itu direncanakan digunakan untuk kegiatan diskusi interaktif anti-miras dan narkoba di kalangan remaja empat kali dengan anggaran Rp 389 juta. Kemudian anggaran pertunjukan kesenian dan kebudayaan Rp 232 juta, diskusi publik “Menuju Jakarta Baru” Rp 682 juta empat pertemuan, serta pelatihan pengembangan diri pada remaja dan peran orangtua Rp 473 juta yang diselenggarakan empat kali.
Kemudian, ada anggaran temu warga sembilan kali Rp 641 juta, pembuatan laporan Rp 30 juta, dan biaya akuntan publik Rp 50 juta.
“Ini totalnya Rp 2,5 miliar, sudah dirasionalisasi di Bakesbangpol jadi Rp 1,5 miliar,” kata Michael.
Namun menurut Winner Johnson “Hal ini menunjukkan bahwa Fahira Idris tidak paham prosedur pengajuan anggaran. Seharusnya anggaran diajukan oleh kuasa pengguna anggaran (yang menurut aturan adalah Sekretariat DPD) bukan oleh pribadi. Pengajuan oleh pribadi itu jelas liar dan menabrak aturan”.
(Kompas/SuaraIslam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar