Undang-undang disahkan pada 1964, melarang warga negara Kuwait berurusan dengan warga Israel.
Pengadilan di Kota Frankfurt, Jerman, membela hak Kuwait Airways untuk menolak mengangkut penumpang Israel di semua rute penerbangan mereka.
Pengadilan itu menolak klaim diskriminasi diajukan seorang warga negara Israel, setelah tahun lalu Kuwait Airways menolak dirinya ikut dalam penerbangan dari Frankfurt menuju Bangkok. Padahal orang Israel tersebut memiliki tiket sah.
Maskapai milik pemerintah Kuwait itu mendasarkan penolakannya pada sebuah undang-undang disahkan pada 1964, melarang warga negara Kuwait berurusan dengan warga Israel. Kuwait sudah menawarkan kepada penumpang Israel itu tiket maskapai lain dengan rute serupa.
Pengadilan Frankfurt menyatakan tidak masuk akal bagi Kuwait Airways menaati ketentuan tertuang dalam tiket tapi melanggar hukum di negaranya aendiri, sehingga bisa diadili.
Pengadilan juga menolak permintaan kompensasi diajukan penumpang Israel tersebut.
Pengadilan Frankfurt menekankan hukum antidiskriminasi di Jerman berlaku hanya pada latar belakang ras, etnis, dan agama, bukan berdasarkan kewarganegaraan.
Nathan Gelbart, anggota tim kuasa hukum dari penumpang Israel, menilai keputusan pengadilan Frankfurt itu memalukan bagi demokrasi dan Jerman. "Kami menolak vonis itu dan akan mengajukan banding," katanya.
(Haaretz/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Pesawat Kuwait Airways. (Exyuaviation.com)
Pengadilan di Kota Frankfurt, Jerman, membela hak Kuwait Airways untuk menolak mengangkut penumpang Israel di semua rute penerbangan mereka.
Pengadilan itu menolak klaim diskriminasi diajukan seorang warga negara Israel, setelah tahun lalu Kuwait Airways menolak dirinya ikut dalam penerbangan dari Frankfurt menuju Bangkok. Padahal orang Israel tersebut memiliki tiket sah.
Maskapai milik pemerintah Kuwait itu mendasarkan penolakannya pada sebuah undang-undang disahkan pada 1964, melarang warga negara Kuwait berurusan dengan warga Israel. Kuwait sudah menawarkan kepada penumpang Israel itu tiket maskapai lain dengan rute serupa.
Pengadilan Frankfurt menyatakan tidak masuk akal bagi Kuwait Airways menaati ketentuan tertuang dalam tiket tapi melanggar hukum di negaranya aendiri, sehingga bisa diadili.
Pengadilan juga menolak permintaan kompensasi diajukan penumpang Israel tersebut.
Pengadilan Frankfurt menekankan hukum antidiskriminasi di Jerman berlaku hanya pada latar belakang ras, etnis, dan agama, bukan berdasarkan kewarganegaraan.
Nathan Gelbart, anggota tim kuasa hukum dari penumpang Israel, menilai keputusan pengadilan Frankfurt itu memalukan bagi demokrasi dan Jerman. "Kami menolak vonis itu dan akan mengajukan banding," katanya.
(Haaretz/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar