Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, 20 November 2017.(Foto: TEMPO/Subekti.)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan anggaran penyelenggaraan tugas tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) dialokasikan sebesar Rp 28,5 miliar. Alasannya, setiap orang yang bekerja untuk membantu gubernur menyusun kebijakan harus dibiayai pemerintah daerah. “Justru (kalau) dibiayai swasta, maka potensi ada konflik kepentingan menjadi tinggi karena itu sekarang kami buat transparan,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa, 21 November 2017.
Anggaran tersebut meningkat 14 kali lipat dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2018 yang sebelumnya hanya Rp 2,3 miliar. Dalam RKPD 2018, honorarium anggota TGUPP yang diajukan Rp 1,9 miliar. Jumlah itu diperoleh dari hitungan: enam orang x 13 bulan x Rp 24.930.000. Sedangkan honorarium Ketua TGUPP 1 orang x 13 bulan x Rp 27.900.000 yakni sebesar Rp 362,7 juta.
Dalam RAPBD 2018, honorarium anggota TGUPP Rp 19,4 miliar yang didapat dari perhitungan 60 orang x 13 bulan x Rp 24.930.000. Sedangkan honorarium Ketua TGUPP, sebanyak 14 orang x 13 bulan x Rp 27.900.000 sebesar Rp 5,07 miliar.
Honorarium anggota TGUPP itu menggunakan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2015 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Sedangkan honorarium Ketua TGUPP mengacu pada peraturan serupa Nomor 83 Tahun 2013.”Dengan transparan, didanai menggunakan APBD, maka jelas tidak ada ketergantungan kepada pihak luar. Anda bisa lihat nama-namanya siapa saja,” ujar Anies Baswedan.
(Tempo/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar