Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Soni Sumarsono
Rencana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, untuk menghapus laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional Ketua RT/RW, ditentang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Soni Sumarsono, dana operasional untuk RT/RW adalah uang negara, sehingga tidak bisa seenaknya digunakan tanpa laporan pertanggungjawaban.
“Ya nggak bisa dong (LPJ RT/RW dihapus). Bagaimana bisa mempertanggungjawabkan uang operasional? Wong gaji aja ada kwitansi, apalagi uang negara, yang jelas pengeluarannya,” tegas Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Sumarsono menambahkan, harusnya Anies-Sandi buat kebijakan untuk mempermudah RT/RW membuat LPJ, dan bukan dihapus.
“Yang jelas pengertian LPJ itu bukan dihapus, tapi disederhanakan dalam bentuk lain. Uang dikeluarkan minimal ada kwitansi. Masak mau dikasihkan dari langit,” tandasnya.
Seperti diketahui, sistem laporan penggunaan dana operasional RT/RW di pemprov DKI menggunakan laporan pertanggungjawaban tiap tiga bulan sekali. Namun Anies-Sandi menginginkan agar LPJ itu dihapus, agar RT/RW fokus melayani warga.
Anies menyebut, RT/RW merupakan pekerjaan sosial yang menghabiskan banyak waktu, dan ia tidak ingin membebani mereka dengan LPJ dana operasional lagi.
“Kami ingin membuat Ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif. Biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan mereka itu langsung diberikan dalam bentuk pembebasan. Mereka bisa mengelola sendiri sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan,” ujar Anies Selasa (5/12/2017).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan dana operasional RT/RW dalam APBD 2018. Untuk RT tiap bulan akan mendapatkan dana Rp2 juta, sedangkan RW sebesar Rp2,5 juta.
(Netral-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar