Cahyo Gumilar. (Foto: Istimewa)
Bareskrim Polri menangkap Cahyo Gumilar (40), di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun media sosial Facebook.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Antam Novambar mengatakan bahwa Cahyo selain melakukan penghinaan terhadap Jokowi, dia juga telah memposting konten yang bersifat ancaman, SARA dan menghina lambang negara.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun tersebut atas nama Cahyo Gumilar,” kata Antam melalui pesan tertulis, Jakarta, Selasa (5/12).
Lebih lanjut, Antam menuturkan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya dari hasil interogasi sementara. Menurut Cahyo, dirinya sengaja memposting konten-konten ujaran kebencian di akun media sosialnya.
Alasan pelaku melakukan ujaran kebencian, lantaran dirinya merasa terpanggil untuk melakukan perbuatan tersebut. Alasan Cahyo melakukan itu karena hukum pada saat ini berat sebelah dia juga merasa ada kriminalisasi terhadap ulama.
“Motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai panggilan jiwa,” tuturnya.
Saat melakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan telah melakukan penyitaan barang bukti seperti satu HP, satu Laptop, satu buah Hard disk, satu buah Handycam, satu kamera digital, satu buah pedang, tiga buah bendera Laskar Pembela Islam (LPI), satu buah rompi hitam bergambar bendera Palestine, dan KTP.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) dan/atau pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHP.
(Merdeka/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar