Polisi membantah bahwa AS, pria diduga penghina pimpinan FPI, Rizieq Shihab dibawa pihak Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung mengatakan, AS dibawa ke kantor polisi oleh penjaga masjid.
“Tidak ada. Siapa yang bilang anggota FPI? Jadi itu yang ngamanin orang masjid dibawa ke Polsek. Dari Polsek dibawa ke sini mempersingkat. Tidak ada orang FPI atau Bang Japar. Kok jadi besar-besar kan’ namanya dia,” ujar Tahan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/12/2017).
Tahan menerangkan, polisi tak bisa memproses hukum AS.
Lantaran, tidak ada laporan yang diterima pihak kepolisian dari pihak yang merasa dirugikan atas tulisan AS di sosial media, Facebook.
“Kalau tidak ada yang melapor mau diapain,” ujar Tahan.
Tahan mengatakan, AS diamankan di kantor polisi karena ada pesan berantai yang dianggap dapat membahayakan keselamatan AS.
“Karena dapat broadcast. Tidak ada Bang Japar dan FPI. Kalau ada kita periksa,” ujar Tahan.
Direktur LBH Bang Japar Juju Purwantoro menyampaikan AS dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab melalui akun media sosial, Facebook.
Menurut Juju, AS digelandang ke kantor polisi setelah berhasil ditemukan anggota Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar dan FPI di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2017) malam.
(Tribun-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar