Daftar Isi Internasional Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Tampilkan postingan dengan label ABNS KRIMINALITAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ABNS KRIMINALITAS. Tampilkan semua postingan

Cahyo Gumilar, Penghina Jokowi di Facebook Akhirnya Tercyduk

Cahyo Gumilar. (Foto: Istimewa)

Bareskrim Polri menangkap Cahyo Gumilar (40), di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun media sosial Facebook.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Antam Novambar mengatakan bahwa Cahyo selain melakukan penghinaan terhadap Jokowi, dia juga telah memposting konten yang bersifat ancaman, SARA dan menghina lambang negara.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun tersebut atas nama Cahyo Gumilar,” kata Antam melalui pesan tertulis, Jakarta, Selasa (5/12).

Lebih lanjut, Antam menuturkan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya dari hasil interogasi sementara. Menurut Cahyo, dirinya sengaja memposting konten-konten ujaran kebencian di akun media sosialnya.

Alasan pelaku melakukan ujaran kebencian, lantaran dirinya merasa terpanggil untuk melakukan perbuatan tersebut. Alasan Cahyo melakukan itu karena hukum pada saat ini berat sebelah dia juga merasa ada kriminalisasi terhadap ulama.

“Motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai panggilan jiwa,” tuturnya.

Saat melakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan telah melakukan penyitaan barang bukti seperti satu HP, satu Laptop, satu buah Hard disk, satu buah Handycam, satu kamera digital, satu buah pedang, tiga buah bendera Laskar Pembela Islam (LPI), satu buah rompi hitam bergambar bendera Palestine, dan KTP.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) dan/atau pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHP.

(Merdeka/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Pemuda Probolinggo Tantang TNI di Facebook, Begitu Didatangi Langsung Begini


Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan aksi nekat seorang pemuda Probolinggo di sosial media.

Pemuda tersebut nekat menantang TNI di akun sosial media Facebooknya.
Dalam unggahannya dia menuliskan "Tentara itu Kerjanya apa sih?, gak ada kerjaan tapi dibayar, Buang uang negara aja,"

"Bubarin aja, tuh tentara anjing anjing, sipur apa sepur itu yang jaga di Probolinggo, kerjaannya cuman jaga di depan pintu kayak anjing aja belagu amat,"

"Kodim juga itu kerjamu apa anjing? Dikoramil juga sama absen trus ngopi diwarungnya janda, anjing anjing, sini lo satu lawan satu sama aku anjing, aku tunggu kamu kapan aja." tulis Wafa Saputra anjay di akun Facebooknya.

Lantas saat diciduk oleh pihak TNI, pemuda itu terlihat tidak berkutik.

Ekspresi wajahnya yang diam melempem berbanding terbalik dengan kata-katanya di Facebook.

Dilansir dari @indonesian_military_lovers mengunggah foto pemuda tersebut saat diciduk.

"Ini pelajaran bagi kita semua terutama generasi muda, belajar beretika dalam Medsos itu penting mengingat yang kita hadapi bukan benda melainkan manusia yang memiliki akal pikiran dan bisa sakit hati ketika dihina. Jadilah generasi muda yang cerdas dan kritis tapi terarah....," tulis akun Indonesian Military Lovers.


Simak Videonya:


(Indonesia-Militan-Lovers/Tribun-Video/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Hina Jokowi Pakai Foto Ibu Iriana, Pemilik Akun Fajrul Anam Akhirnya Tercyduk


Satgas Patroli Siber Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap pelaku ujaran kebencian dan SARA (Hate Speech). Pria yang bernama Hazbullah, 38 tahun, dengan alamat jalan suka aman cicadas kota bandung tersebut ditangkap dikediamannya selasa (21/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB, karena berbagai konten yang diunggahnya sehingga meresahkan para netizen.

Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama FAJRUL ANAM dengan profile picture wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, Penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi.

Dari tangan pelaku satgas siber berhasil menyita barang bukti antara lain : 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy GTS, 2 (dua) Simcard Axis dan Telkomsel, pasport serta KTP atas nama Hazbullah

Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk. Tersangka mengakui dengan sengaja membuat 4 akun FB, yang semuanya menggunakan wajah ibu iriana Jokowi untuk menyamarkan identitasnya dan mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya. Penyidik masih terus mendalami Motif tersangka melakukan kejahatan tersebut.

Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten postingan yang menurut ahli, postingan tersebut merupakan larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya.

Dengan pengungkapan ini, Masyarakat dihimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga.

 
Bukti postingan Fajrul annam/ Hazbullah

Berita Resmi

Satgas Patroli Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, menangkap Hazbullah (38) pelaku ujaran kebencian (Hate Speech) dan SARA. Hazbullah, ditangkap di kediamannya di Jalan Suka Aman, Cicadas, Kota Bandung, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (21/11) kemarin.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran mengatakan pelaku ditangkap karena berbagai konten yang diunggahnya di Facebook telah meresahkan netizen.

“Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dengan profile picture wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi,” kata Fadil melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (22/11).

Fadil mengatakan, Hazbullah sengaja membuat empat akun Facebook yang semuanya menggunakan wajah Iriana Jokowi untuk menyamarkan identitasnya. Hazbullah lalu mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya.

“Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut. Saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya,” ujarnya.

Dari tangan Hazbullah, satgas siber menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone merek Samsung Galaxy GTS, dua simcard Axis dan Telkomsel, paspor serta KTP atas nama Hazbullah. “Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk,” ucapnya.

Fadil pun meminta agar masyarakat bisa lebih cerdas lagi dalam menggunakan media sosial baik itu Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya.

“Dengan pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten postingan yang menurut ahli, postingan tersebut merupakan larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

(Merdeka/Suara-Sosmed/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Diciduk Polisi, Navias Tanjung Tulis Status Ini di FB. Bacanya Bikin Nyesek! Simak Videonya!


Masih ingat navias Tanjung? Suratnya yang pernah viral tahun kemarin kini berlanjut. Kabarnya Navias Tanjung telah ditangkap melalui beberapa video dan foto yang beredar di medsos.












Lihat Videonya:



Namun ketika redaksi menelusuri akun FB nya ternyata Navias Tanjung memang ditangkap Polda Kalimantan Timur, namun belum diketahui kasus apa akan tetapi ybs dituduh pasal UU ITE.







Berikut isi surat terbuka Navias Tanjung untuk Presiden Joko Widodo yang pernah viral:

1 : Anda terpilih jadi presiden bukan bukan secara cuma2 tetapi memakai biaya negara Rp 7,9 triliun data KPU.

2 : Uang yang ludes sebanyak itu adalah untuk masa jabatan 5 tahun atau 1.825 hari .

3 : Jika dibagi rata uang rakyat di negara ini telah ludes Rp 4,328 miliar per hari. (Empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah per hari ).

4 : Apa janji Anda pada kami rakyat Indonesia saat kampanye dulu. Ada 66 janji Anda yang dipegang rakyat semua media juga mencatat tidak satu pun Anda tepati.

5 : Hasil survei Indobarometer minggu ini menyatakan Anda telah mengecewakan 95 persen rakyat Indonesia.

6 : Menurut analisa saya, Anda telah melakukan pemborosan uang negara tanpa perhitungan cermat dalam bidang pembiayaan pengeluaran negara, sudah puluhan triliun uang negara ini ludes tanpa mamfaat.

7 : Ada ratusan triliun lagi uang negara ini yang akan hancur atas kebijakan2 anda bakal jadi beban masa depan bangsa.

8 : Sampai ini hari masa jabatan Anda baru berkisar 650 hari , dan utang negara telah bertambah hampir 900 triliun, berarti kehadiran Anda sebagai presiden telah menambah utang negara lebih dari Rp 1,3 triliun setiap hari .

9 : Anda telah menghancurkan kehidupan buruh di negara ini dengan mendatangkan kuli-kuli dari Cina. Apakah ini janji Anda tentang peluang 10 juta lapangan kerja.

10 : Saya mencatat mulai dari Esemka, Kapal Sapi, Tol Laut, Kereta Cepat, Traktor Tangan, Kartu-kartu Aladin, adalah pemborosan sia-sia dan Bushit semua.

11 : Saya Navias Tanjung 9 tahun lebih tua daripada Anda menyampaikan ini pada Anda karena cemas melihat kondisi negara saat ini yang terparah sepanjang sejarah.

12 : Jika Anda selaku presiden berpendapat ini pencemaran untuk Anda silakan gugat saya secara hukum, saya nonpartisan, akan saya uraikan seluruh kebijakan-kebijakan Anda di depan rakyat di pengadilan secara rinci agar mereka jadi juri sebuah kebenaran.

(ttd Navias Tanjung 11/08/16)



Status Navias Tanjung lainnya:







Lihat Scan panjangnya:


(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Heboh! Dokter Ini Tembak Istrinya 6 Kali Hingga Tewas. Penyebabnya Sungguh Diluar Dugaan!


Dokter Letty Sultri (46) tewas ditembak suaminya, dokter Helmi. Letty ditemukan tewas di Azzahra Medical Center, tempatnya berpraktik.

Peristiwa ini diketahui teman Letty yang datang ke Azzahra. Sebab, seharusnya Letty berpraktik di Klinik Anina pada pukul 15.00 WIB.

Suami Letty, Helmi, telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Dia menyerahkan dua pucuk pistol.


Dokter Helmi menembak istrinya, dr Letty Sultri, secara membabi buta di Klinik Azzahra Medical, Jl Dewi Sartika, Jakarta Timur. Helmi menembak enam kali hingga korban tewas.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan pelaku menembak korban karena tidak ingin diceraikan oleh istrinya itu.

"Dugaan sementara, sang suami tidak mau cerai, karena istrinya menggugat (cerai)," kata Andry kepada wartawan di lokasi, Kamis (9/11/2017).

detikcom memperoleh foto pelaku dari sumber terpercaya. Dari foto yang diperoleh, pelaku berkepala plontos.

Andry mengatakan, pelaku penembakan diduga adalah suami korban menembak istrinya sebanyak enam kali.

Kepada polisi, Helmi mengaku melakukan aksi kejam itu karena mendapat bisikan.

"Sementara ini yang bersangkutan mengaku ada bisikan untuk membunuh istrinya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dihubungi detikcom, Kamis (9/11/2017).

Pelaku mengenakan kemeja bermotif garis warna biru. Dia tampak berlutut dengan tangan terikat di belakang.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban sedang duduk-duduk di klinik. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan memberondong korban dengan enam tembakan setelah terjadi cekcok.

Setelah itu pelaku melarikan diri. Namun rupanya pelaku menyerahkan diri ke aparat polisi. Dua pucuk senjata api juga disita polisi dari pelaku.

(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: