Keputusan pemerintah untuk membubarkan ormas yang serukan membuat negara khilafah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ternyata tidak menggoyahkan langkah-langkah pengurus dan simpatisannya untuk terus mengkampanyekan paham transnasional mereka yang sangat bertentangan dengan Pancasila.
Setelah langkah hukum HTI ditolak Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Selain HTI ada ternyata ada tujuh gugatan lainnya yang ditolak Mahkamah Konstitusi seperti gugatan dari Persis.
Salah satu langkah HTI untuk mensosialisasikan paham mereka dengan mendirikan portal baru seperti news.kaffah net. Setelah portal hizbut-tahrir or id tidak dapat diaktifkan kembali. Beberapa artikel di dalam kaffah dotnet bersifat agitatif dan berpotensi memperkeruh kondisi sosial di Indonesia. Inilah salah satu bentuk pembangkangan HTI kepada Negara, dan sangat berbahaya sekali nantinya.
Dalam kolom disklaimer mereka juga mengajak para kontributor untuk menyumbangkan artikel namun tentunya yang dimuat tentu yang sesuai dengan visi dan misi mereka menegakkan paham khilafah yang hingga saat ini tidak mendapat tempat di satu negara muslim mana pun di dunia ini.
Untuk itu masyarakat luas yang dapat mengakses portal tersebut hendaknya lebih berhati-hati pada modus pengenalan, penyebaran hingga pembai’atan (indoktrinasi ide-ide dan pemikiran Hizbut Tahrir.
Dalam media-media mereka, kerap mengusung slogan-slogan indah, sebagaimana dakwah Islam, khilafah Islamiyah, Kembali ke Syari’at Islam dan menerapkan Islam secara menyeluruh (Islam Kaffah). Dengan berbungkus slogan tersebut, ternyata mereka banyak menuai simpati, khususnya dari warga yang tidak teliti melihat gerakan ini.
(Salafy-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar