Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional RT/RW dengan sistem yang selama ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta selalu menumpuk. Hal itu menjadi salah satu alasan Anies mengubah mekanisme LPJ dana operasional tersebut.
“Kita tahu di Jakarta hari ini ada 30.407 RT dan 2.732 RW. Jadi, total RT/RW itu 33.139. Pelaporan-pelaporan yang dilakukan menumpuk dalam kenyataannya,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/12/2017).
Saat ini, ketua RT/RW membuat LPJ dana operasional dan menyerahkannya setiap 3 bulan ke kelurahan.
Mulai 2018, Anies membuat mekanisme baru sehingga RT/RW langsung melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada warga di lingkungannya dan laporannya ditembuskan ke kelurahan.
Pertanggungjawaban itu dilaporkan sekurang-kurangnya setiap 6 bulan dalam forum musyawarah RT/RW.
“Kami ingin pertanggungjawaban itu disampaikan kepada orang-orang yang memang memilih mereka. Toh kegiatannya adalah kegiatan di kampung. RT/RW bukan ditunjuk oleh Pemprov, tapi mereka hasil pilihan warga,” kata Anies.
Anies menjelaskan, dana yang diterima RT/RW bukan hanya berasal dari Pemprov DKI Jakarta. Ada pula sumber dana lain yang harus dicatat dalam buku keuangan, salah satunya dari swadaya masyarakat.
Oleh karena itu, Anies menilai LPJ itu lebih tepat disampaikan kepada warga dan ditembuskan ke kelurahan.
Anies yakin mekanisme baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018 itu akan meningkatkan akuntabilitas publik.
“Kalau dilaporkan jumlahnya 33.000 gimana ngawasinnya coba? Saya tanya Anda, terima laporan nih 33.000, gimana ngeceknya ayo? Tiap bulan tuh. Mana yang lebih bisa dipertanggungjawabkan?” ucapnya.
“Dengan cara begitu (laporan kepada warga), maka pengawasan program ini akan jauh lebih mudah karena diawasi oleh warga,” tambah Anies.
(Kompas/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar