Rapat TGUPP di ruang rapat Komisi C DPRD DKI di Gedung Dewan di Jalan Kebonsirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018). (Foto: Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw)
DPRD DKI mengamuk begitu tahu Gubernur DKI Anies Baswedan menghapus kriteria profesional dari 2 Pergub tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang ditandatanganinya.
Anggota Komisi C DPRD DKI, Ruslan Amsyari, mengatakan hal itu merupakan pembohongan publik.
Diketahui kriteria profesional dari Pergub 411/2016 tentang TGUPP dihapus di 2 Pergub berikutnya yang ditandatangani Anies, yakni Pergub 186/2017 dan Pergub 196/2017.
“Dengan menghilangkan Kata Profesional jelas ini suatu pembohongan publik,” kata Ruslan ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (5/1/2018).
Apalagi Pergub 187/2017 mengacu pada Pergub sebelumnya, yakni Pergub 411/2016.
Ruslan menilai Anies menutupi hal ini dan membohongi publik dengan menggembor-gemborkan soal profesional ke masyarakat, padahal Pergubnya sudah menghilangkan kriteria itu.
“Kalau kalimat ini (profesional) dihilangkan, jelas sekali lagi saya sampaikan bahwa TGUPP tidak diperlukan. Bahkan hanya menghambur- hamburan dana APBD. jadi apa yang menjadi kekuatiran masyarakat sebelumnya kini terbukti. Lagi-lagi saya sampaikan bahwa tim ini (TGUPP) tidak layak menggunakan dana APBD,” kata Ruslan.
Ruslan meneruskan pembayaran honorarium TGUPP pakai dana APBD perlu dievaluasi.
Sebelumnya, anggota komisi C DPRD DKI meributkannya dalam rapat terkait TGUPP pada Rabu (3/1/2018) lalu.
Tapi rupanya, Gubernur DKI Anies Baswedan sudah menghapus kriteria profesional dalam dua Pergub terkait TGUPP yang diteken olehnya.
Kedua Pergub itu adalah Pergub 187/2017 tentang TGUPP, dan Pergub 196/2017 yang merupakan revisi sejumlah pasal di Pergub 187/2017.
Kriteria profesional hanya pernah muncul di Pergub 411/2016 tentang TGUPP yang diteken Plt Gubernur DKI Sumarsono pada 30 Desember 2016. Pergub 411/2016 sudah dicabut sejak berlakunya Pergub 187/2017.
Dalam pasal 8 Pergub 411/2016 disebut bahwa anggota TGUPP dapat terdiri dari PNS dan profesional/ahli. Tapi di pasal 20 Pergub 187/2017 disebut bahwa anggota TGUPP dapat terdiri dari PNS dan Non-PNS.
Penyebutan ahli di klausul yang sama di kedua Pergub itu telah diubah dari profesional/ahli menjadi cukup non-PNS.
Efek langsung Kriteria non-PNS membuat anggota TGUPP benar-benar tak perlu lagi dari kalangan profesional/ahli.
“Ah sudah, TGUPP ini memang kental nuansa politisnya,” kata anggota Komisi C DPRD DKI Ruslan Amsyari kepada Wartakotalive.com, beberapa waktu lalu.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, mengakui hal tersebut.
“Dua Pergub yang diteken Anies-Sandi memang kelihatan sekali justru mengakomodasi orang-orang tak profesional masuk TGUPP,” ucap Trubus ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (4/1/2018).
Selain kriteria profesional yang dihilangkan, kata Trubus, pasal 22 Pergub 187/2017, syarat anggota dari non PNS juga amat ringan dan tak menunjukkan sasaran mencari seorang profesional.
“Di situ hanya disebutkan kriterianya hanya berpendidikan S1. Kalau cuma berpendidikan S1, terus di mana ya profesionalnya?” tanya Trubus.
Trubus yakin anggota TGUPP nantinya akan lebih banyak diisi kalangan tak profesional, saking banyaknya jumlah anggota, yakni 73 orang.
“Bagaimana TGUPP mau bekerja optimal sedangkan mereka tak memiliki dasar profesionalisme yang memadai,” cetus Trubus.
(Warta-Kota-Live/Tribun-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar