Sidang Penghinaan Ketua Umum PBNU di Sragen, Senin (08/01/2018)
Sidang kasus pelecahan terhadap Ketua PBNU KH. Prof Said Aqil Siraj, Ketua PP GP Ansor H Yaqut Qoulil Qoumas dan Banser digelar di Pengadilan Negeri Sragen, Jawa Tengah Senin (08/01/2018).
Sidang menghadirkan terdakwa Sofyan Wahyudi alias Abu Sofyan warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gemolong. Sidang dipimpin majelis hakim Sami Anggraini, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusy Priharyanti, SH.
Selain terdakwa, sidang juga menghadirkan tiga orang saksi, yakni Kristanto (Sekrtaris PC GP Ansor), Iwan Taskuri (Komandan PASTI PAGAR NUSA), dan Hardi (Wakil Ketua PC GP Ansor).
Dipersidangan terungkap Sofyan Wahyudi alias Abu Sofyan menguploud tulisan “Kelakuan orang jahill Kurofat… Bertopengkan Agama Islam..”. Di bawah tulisan tersebut juga diunggah Foto Ketua PBNU KH Prof. Said Aqil Siroj dengan tambahan tulisan Ulamanya, Ketua PP GP Ansor Yaqut Qoulil Qomas Ketua Ormasnya dan foto Ansor Banser pengikutnya. Ini bukti foto yang didapatkan Dutaislam.com.
Krisnanto, saksi pertama menyatakan, sebelum sampai proses hukum PC Ansor Sragen berusaha menemui terdakwa untuk melakukan klarifikasi atas tindakan Abu Sofyan dengan mendatangi toko tempat terdakwa bekerja. Namun saat ditemui di toko, yang bersangkutan tidak di tempat. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan saksi bersama anggota Banser mengadu ke Polres Sragen agar dimediasi.
“Saat mediasi, terdakwa sempat mengelak dan mengaku akun fb dia dibajak. Namun akhirnya dia mengakui kalau tulisan dan foto tersebut dia yang mengunggah,” terangnya di hadapan sidang.
Setelah mengakui kesalahannya, Abu Sofyan akhirnya meminta maaf. Menanggapi itu, PC GP Ansor dan PCNU Sragen memberikan maaf secara langsung dan tertulis. Namun karena kesalahan Abu Sofyan merupakan pelanggaran pidana, maka kasus tersebut berlangsung sampai di pengadilan.
Saksi kedua Iwan taskuri mengatakan, ia mengaku sempat gerah dengan unggahan Abu Sofyan di Facebook. “Itu kiai saya, kalau kiai saya dijelek-jelekkan tentu saya sakit hati. Saya berani mati untuk membela kiai saya,” ujar Iwan Taskuri di persidangan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bertanya dan memberikan tanggapan atas keterangan saksi. Namun terdakwa tidak menyampaikan pertanyaan. Terdakwa juga membenarkan keterangan seluruh saksi.
Dalam perkara tersebut, Sofyan Wahyudi pemilik akun Facebook (fb) Abu Sofyan dijerat Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UURI No 19 th 2006 tentang perubahan atas UURI no 11 th 2008 tentang Teknologi Informasi
(Duta-Islam/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar