Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Terungkap! Inilah Alasan Mahfud MD Tolak Bergabung Dengan KPK Jakarta Versi Anies-Sandi

Terungkap! Inilah Alasan Mahfud MD Tolak Bergabung Dengan KPK Jakarta Versi Anies-Sandi

Written By Unknown on Senin, 08 Januari 2018 | Januari 08, 2018

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku, dirinya sempat diajak untuk bergabung menjadi bagian dari Komite Pencegahan Korupsi Jakarta. Meski begitu, dia menolak karena tidak memiliki waktu.

“Terus terang saya diajak tapi saya tidak mau. Saya sudah dihubungi untuk menangani persoalan reklamasi, Sumber Waras, dan persoalan korupsi lain di Jakarta,” kata Mahfud sebagaimana dilansir Antaranews Yogya.

Menurutnya, konsentrasi untuk kegiatan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum namun untuk dicantumkan menjadi bagian dari tim seperti KPK Jakarta, maka dirinya mengaku tidak memiliki banyak waktu yang cukup berkontribusi.

“Kalau saya harus ke tim saya jadi terikat, saya harus ngantor. Saya kan ngomongnya lepas-lepas saja. Kalau ada sesuatu saya diundang untuk ngomong saya mau, tapi kalau saya dicantumkan masuk tim saya tidak ada waktulah,” ujarnya.

Saat ditanya terkait efektivitas Komite Pencegahan Korupsi bentukan Pemprov DKI, Mahfud menilai tergantung masing-masing pihak memandangnya. Walau demikian, ia mengakui Jakarta memiliki banyak masalah, tak terkecuali masalah korupsi.

“Tapi itu kan bukan KPK, itu pembantu gubernur untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan korupsi dan nanti yang menyelesaikan ya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga,” kata Mahfud MD.

Meski demikian, dia juga mengaku tidak sependapat saat dahulu dimintai pertimbangan mengenai rencana adanya KPK di daerah.

Untuk mengoptimalkan penindakan korupsi di daerah (KPK Daerah-red) cukup mengefektifkan Pengadilan Negeri yang selama ini ada di setiap daerah.

“Pengadilan Negeri yang sudah ada itu saja diefektifkan. Toh ada unit-unit korupsinya juga agar korupsi tidak merajalela,” kata Mahfud yang juga anggota Parampara Praja yang bertugas memberi pertimbangan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

(Netral-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: