Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (18/1/2018) siang. (Foto: Wartakotalive.com/Mohamad Yusuf)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Andreas Tjahjadi menyebut nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dalam keterangannya di berita acara pemeriksan (BAP) kasus dugaan penggelapan lahan di Curug, Tangerang.
Dalam kasus itu polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka. Sandiaga turut dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati dalam kasus tersebut.
“Yang bersangkutan (Andreas Tjahjadi) ada menyebut nama Pak Sandiaga Uno, makanya akan kami panggil hari ini, akan kami periksa,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018).
Argo menambahkan, dalam kasus itu Sandiaga masih sebagai saksi terlapor. Dalam pemeriksaan hari ini penyidik akan mengonfirmasi dugaan keterlibatan Sandiaga dalam kasus itu.
“Jadi itu yang harus kami periksa, akan kami mintai keterangan,” kata Argo.
Tadi malam, Sandiaga bercerita kasus yang membuatnya harus diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebenarnya adalah kasus perdata. Kasus itu terjadi saat dia masih menjadi pengusaha.
Kasus tersebut terjadi belasan tahun yang lalu. Kata dia, kasus tersebut melibatkan dua kelompok pengusaha yang bersengketa dan perusahaan salah satunya dilikuidasi.
“Ini ada dua kubu pengusaha besar yang berseteru dan kebetulan sebuah perusahaan yang dilikuidasi karena prospek bisnisnya tidak baik. Itu sudah dilakukan secara full likuidasinya, digugat,” kata Sandiaga.
(Kompas/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar