Ilustrasi, GP Ansor
Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan akun Twitter @_haye_ yang menghina Katib Aam NU KH Yahya Staquf.
Berikut Press Release Pelaporan Akun Twitter @_haye_ oleh GP Ansor:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hari ini Senin 02 Juli 2018 GP Ansor didampingi LBH Ansor melaporkan akun twitter @_haye_ (Hasan Yahya) yang melakukan penghinaan pada Katib Am PBNU KH Yahya Cholil Staquf ke Polda Metro Jaya atas Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156 KUHP
Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
Pasal156 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Akun tersebut melakukan beberapa kali penghinaan langsung dengan menyebut akun KH Yahya Staquf pada 12 Juni 2018 terkait kunjungan KH Yahya Staquf ke Israel, adapun isi twit yang dilaporkan salah satunya terlampir dibawah (bukti lain yang terkait kita limpahkan pada penyidik Polda Metro Jaya).
Bukti lain yang kami sampaikan adalah twit ybs yang sangat memprovokasi dan melakukan ujaran kebencian secara terang terangan pada Jami’yah Nahdlatul Ulama, hal ini jelas sangat membuat kami kader Ansor dan Banser marah dan orang tersebut memang berniat tidak baik pada NU. Dan kami Ansor Banser merasa perlu untuk mengambil sikap sesuai konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Penghinaan ini menyakiti kami, GP Ansor dan Banser sebagai Badan Otonom Nahdlatul Ulama yang disana KH Yahya Staquf menjabat sebagai Katib Am PBNU. Jabatan yang wajib kami jaga marwahnya karena manifestasi GP Ansor dan Banser salah satunya adalah menjaga Marwah dan Kehormatan Kyai kami termasuk KH Yahya Staquf.
GP Ansor dan Banser sebagai organisasi yang taat pada Negara, Pancasila dan UUD 1945 melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum dan mendorong Kepolisian menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Ansor Banser dan NU tidak anti kritik, tapi ketika ada satu hal yang melampaui batas dan disana ada harga diri yang dilecehkan maka kami akan bergerak dan menuntut hal ini ditindaklanjuti secara serius, dan kami Ansor Banser siap mengawal progres kasus ini sampai tuntas.
Kami menghargai setiap kritik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, tapi kami akan memerangi makian, cacian dan fitnah yang justeru mengotori kebebasan itu sendiri.
Apa yang dilakukan akun @haye bukanlah kritik, tapi makian dan cacian yang menyerang kehormatan pribadi dan organisasi yang bertentangan dengan kebebasan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) serta keluhuran akhlak yang dijunjung tinggi oleh ajaran Islam.
Hal ini supaya menjadikan perhatian kepada semua pihak, silakan gunakan kebebasan bersosial media ini tanpa harus menyakiti. Jika itu dilakukan, maka bersiaplah mempertanggungjawabkan apa yang dituangkan pada porsinya.
Himbauan untuk Kader Ansor dan Banser dimanapun agar selalu mengedepankan jalur hukum untuk semua yang melakukan hinaan, fitnah, kebencian dan hoax pada Kyai kita. Tetap setia pada Komando dan JANGAN PERNAH MAIN HAKIM SENDIRI. Serahkan semua pada yang berwajib dan semoga kita semua diberikan kesabaran.
Wallahul Muwafiq ila Aqwamith Thariq
Wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Jakarta, 2 Juli 2018
Sulton Mu’minah, Ketua PC GP Ansor Jakarta Selatan
(Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar