Bismillahirrahmanirrahim.
HUKUM-HUKUM TAKLID
۞ Masalah 1
Keyakinan seorang muslim terhadap usuluddin (prinsip-prinsip agama) harus didasarkan pada argumen, akan tetapi dalam hukum-hukum yang tidak prinsip yaitu dalam furu’uddin, maka:
- ia harus menjadi mujtahid jika mampu menghasilkan hukum-hukum agama berdasarkan argumen, atau
- taklid kepada mujtahid yaitu mengamalkan aturan-aturan yang ditentukan oleh mujtahid, atau
- melakukan ihtiyat yaitu melakukan kewajibannya hingga yakin telah melakukannya, misalnya jika sebagian mujtahid mengharamkan suatu amalan akan tetapi yang lain menganggapnya mustahab, maka ia tidak melakukan amalan tersebut.
Sedangkan orang-orang yang bukan mujtahid dan tidak mampu melakukan ihtiyat, maka wajib baginya untuk bertaklid kepada mujtahid.
۞ Masalah 2
Yang dimaksud dengan taklid dalam ahkam adalah mengamalkan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh mujtahid, dan taklid harus dilakukan dengan mengikuti mujtahid yang:
- laki-laki,
- baligh,
- berakal,
- syi’ah dua belas Imam,
- dari keturunan halal, dan
- adil.
Demikian juga berdasarkan ikhtiyat wajib, seseorang harus bertaklid kepada mujtahid yang tidak tamak dunia dan a’lam (lebih berilmu) dari mujtahid lainnya, yaitu lebih memahami hukum-hukum Allah swt. dibandingkan dengan keseluruhan mujtahid lain yang sezaman dengannya.
۞ Masalah 3
Mujtahid dan a’lam bisa dikenali dari tiga cara:
Pertama: orang yang bersangkutan yakin, seperti para ahli ilmu yang mampu mengenali mujtahid dan a’lam.
Kedua: dua orang alim dan adil yang mampu mengenali mujtahid dan a’lam membenarkan kemujtahidan dan kea’laman seseorang, dengan syarat dua orang alim dan adil lainnya tidak menentang pendapat mereka,
Ketiga: beberapa ahli ilmu yang mampu mengenali mujtahid dan a’lam dan perkataan mereka bisa dipercaya, membenarkan kemujtahidan dan kea’laman seseorang.
۞ Masalah 4
Jika seseorang mengalami kesulitan dalam mengenali kea’laman mujtahid, maka ikhtiyat wajib untuk bertaklid kepada mujtahid yang memiliki asumsi kea’laman. Bahkan jika asumsi terhadap kea’lamannya lemah dan tidak ada yang a’lam selainnya, ihtiyat wajib untuk taklid kepadanya, dan jika dalam pandangannya terdapat beberapa orang yang berilmu dan keilmuan mereka setara, maka ia harus taklid kepada salah satu dari mereka.
(Telegraph/Karimah-Ahlul-Bait/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar