Langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 2 tahun penjara dalam perkara penistaan agama mengundang reaksi kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Salah satu anggota TPUA adalah Eggi Sudjana.
Menurut Eggi, kelompoknya akan melakukan berbagai upaya untuk melawan permohonan PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menyurati Mahkamah Agung. “Langkahnya konferensi pers, mudah-mudahan dibaca MA, dan lain sebagainya,” katanya, Senin, 19 Februari 2018. “Kalau tetap jalan, demolah besar-besaran.”
Pada Sabtu, 17 Februari 2018, beredar salinan berkas permohonan PK perkara pidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Berkas itu diserahkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dalam berkas, tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah membenarkan bahwa Ahok telah mengajukan permohonan PK. “Saat ini, belum diterima berkasnya oleh MA,” ujar Abdullah.
Lebih lanjut, Eggi menuturkan langkah Ahok itu tidak sesuai dengan logika hukum. Sebelum PK, kata dia, mesti ada tiga unsur penting, yaitu adanya novum, kekhilafan hakim, dan penerapan hukum yang tidak sistematis atau berbeda-beda.
Dia menduga ada perlakuan hukum yang spesial terhadap Ahok. “Karena itu, saya menolak,” ucapnya. “(MA) melakukan penegakan hukum yang diskriminatif, karena ada akal-akalan hukum, karena aturan hukum banyak ditabrak tidak sesuai dengan aturan hukum, bukan karena kebencian.”
(Tempo/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar