Terpidana kasus penodaan agama,Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun, upaya Ahok mengajukan PK mendapat protes keras dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan kelompoknya. Mereka meminta MA menolak PK tersebut, dengan alasan mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak melakukan upaya banding atau kasasi sebelumnya.
Menanggapi hal itu, pengacara Ruhut Sitompulberpendapat, pihak-pihak yang memprotes tidak mengerti hukum, karena PK merupakan hak terpidana yang diatur dalam undang-undang, dimana seseorang bisa mengajukan PK jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) meski tidak melakukan banding atau kasasi.
“Mereka itu asbun, asal bunyi. Kalau gak ngerti hukum jangan ngomong hukumlah. Sekolah dululah 5 tahun di fakultas hukum, sudah itu praktek jadi pengacara, jadi advokat,” kata Ruhut kepada NNC, Minggu (25/2/2018).
“Orang yang serjana hukum saja kadang-kadang gak ngerti hukum, apalagi ini gak pernah kuliah hukum,” sambung mantan petinggi Partai Demokrat itu.
Bahkan Ruhut merasa lucu karena Habib Rizieq ikut memprotes PK Ahok, Sedangkan Habib Rizieq, lanjut Ruhut, adalah seorang buronan yang tak berani menghadapi proses hukum atas berbagai kasus yang menjeratnya.
“Yang protes itu gak mengerti hukum, apalagi buronan, masak buronan memprotes. Buronan itu,” ungkap juru bicara Ahok-Djarot di Pilkada DKI 2017 itu.
Sebelumnya, Habib Rizieq menegaskan, MA wajib menolak pengajuan PK Ahok atas vonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama. Ia menuding Ahokmenyalahi prosedur hukum karena tidak melakukan banding maupun kasasi sebelum mengajukan PK.
“Ada kabar tentang upaya dari para pecundang untuk membebaskan si Ahok sang penista agama dari hukuman melalui upaya PK yaitu peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Habib Rizieq lewat sambungan telepon yan diperdengarkan kepada pendukungnya, di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018).
“Padahal aturan Mahkamah Agung sudah jelas bahwa suatu kasus yang tidak melalui proses banding dan kasasi tidak boleh diajukan PK ke Mahkamah Agung, dan ingat Ahok tidak pernah melakukan banding maupun kasasi, sehingga PK-nya ke Mahkamah Agung wajib untuk ditolak demi tegaknya hukum,” tegasnya.
Diketahui, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP disebutkan, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”
Sebelumnya, MA menerima pengajuan PK dari Ahok, pada (2/2/2018), melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku pihak yang memutus perkaranya pada tingkat pertama. Permohonan PK diajukan oleh terpidana (Ahok) secara tertulis lewat penasihat hukumnya, Josefina A. Syukur, SH, MH, serta advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patners.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang putusan kasus penistaan agama pada (9/5/2017) lalu. Hakim menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP.
(Netral-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar