Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Viral! Polisi Tangkap Dosen Berjilbab Sebar Berita Hoaks Muazin Dibunuh Orang Gila

Viral! Polisi Tangkap Dosen Berjilbab Sebar Berita Hoaks Muazin Dibunuh Orang Gila

Written By Unknown on Rabu, 28 Februari 2018 | Februari 28, 2018


Seorang perempuan berinisial TAW (40) diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga menyebarkan berita hoax tentang muazin yang dibunuh di Majalengka oleh orang gila. TAW ditangkap oleh petugas Polres Majalengka dan Polda Jawa Barat saat berada di Jakarta Utara, Senin (26/2) kemarin.

TAW ditangkap karena postingan diakun Facebook-nya yang bernama Tara Dev Sams dianggap membuat warga Majalengka menjadi resah. Dari hasil pemeriksaan, TAW mengaku dirinya adalah seorang dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

“Kita lakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan ternyata penyebar berita bohong ini akhirnya ditemukan berinisial TAW, seorang dosen bahasa Inggris di Yogyakarta. Tersangka diamankan di Jakarta Utara,” kata Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad dilansir Antara, Selasa (27/2).

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Mabes Polri dan Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait viralnya di media sosial mengenai kasus pembunuhan di Cikijing Kabupaten Majalengka yang dianggap seorang muazin.

Menurut Kapolres, saat dilakukan penangkapan, Facebook milik tersangka itu sudah dibagikan lebih dari 7 ribu dan dikomentari 1.700 komentar. Noviana menjelaskan tersangka juga mengaku tidak pernah mengecek dan mendalami terlebih dahulu kebenaran berita tersebut hingga membuat berita bohong.

“Pengakuan tersangka, dia bukan yang pertama menyebarkan. Tapi silakan saja berkilah, nanti kita buktikan di pengadilan,” ujarnya.

“Namun berdasarkan Tim Cyber Polri, tersangkalah yang pertama menyebarkan berita tersebut,” katanya.

Dalam penangkapan, pihaknya tidak mempersoalkan gambar, namun berita hoaks yang menjadi pegangan hingga menjadi viral di media sosial.

“Tersangka membuat status bersifat provokatif, seorang muazin meninggal dunia oleh orang gila, padahal faktanya itu bukan muazin tapi warga biasa,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11/2008 tentang ITE.

Sementara itu, Direktur Humas UII Yogyakarta, Karina Utami Dewi mengakui TAW memang pernah menjadi dosen di UII. Namun, TAW bukan dosen tetap di UII.

“Bukan dosen tetap UII namun memang pernah diperbantukan mengajar mata kuliah Bahasa Inggris di UII. Tercatat sejak 2005 dan sifatnya hanya diperbantukan saja,” ujar Karina saat dihubungi.

Karina menerangkan saat ini, TAW sudah tak lagi mengajar di UII. Sebab sebagai dosen tidak tetap dan hanya diperbantukan maka dengan mudah bisa berganti orang.

Terkait dengan kasus yang menjerat TAW, Karina meminta agar apa yang dilakukan oleh TAW tak dikaitkan dengan UII. Sebab, kata Karina yang dilakukan TAW merupakan sikap individunya dan tak ada kaitan dengan UII.

“Mohon dapat dibedakan juga sikap beliau sebagai individu tidak mencerminkan UII sebagai institusi dan tidak berkaitan langsung dengan posisi profesional yang bersangkutan di UII,” tutup Karina.

(Merdeka/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: