Hasil sidang ajudikasi penyelesaian proses sengketa pemilu antara Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon akan diputuskan pada Minggu (4/3) besok.
Dalam sidang penentuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memutuskan apakah nantinya gugatan pimpinan PBB, Yusril Ihza Mahendra akan dikabulkan atau malah sebaliknya.
Menyikapi kondisi ini, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj berharap agar Bawaslu dapat mengabulkan gugatan PBB untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Walau bagaimana pun, PBB adalah partai Islam moderat yang di dalamnya banyak warga NU yang sudah bergabung.
“PBB (Partai Bulan Bintang) adalah aset umat Islam Indonesia yang perlu dijaga keberadaannya,” kata Said Aqil Siradj, dalam pertemuan tertutup antara Yusril dengan pengurus PBNU di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (3/3).
KH Agil Siradj menegaskan bahwa dirinya mendukung dan mendoakan agar gugatan PBB terhadap KPU dikabulkan Bawaslu dalam sidang pembacaan putusan Minggu (4/3) sekitar jam 16.00 WIB.
Sebelumnya, KPU juga menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti apapun putusan Bawaslu terkait sidang sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.
Diketahui, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Alasannya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.
PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tetap tidak menemukan jalan keluar.
Selanjutnya, sengketa tersebut terpaksa harus berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI. Dalam permohonannya PBB meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. PBB juga meminta diloloskan oleh Bawaslu RI menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang.
(Suara-Pembaruan/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar