Sejak Desember 2016, sekitar satu tahun setelah pendirian "Komite Fikih Islam Al-Azhar" dengan tujuan mengatur pengeluaran fatwa sehari-hari, para ahli di bidang ini percaya bahwa tidak adanya pembaharuan dan ketidakselarasan sebagian pandangan komite ini dengan tuntutan sehari-hari termasuk kelemahan mendasarnya.
Menurut laporan IQNA, Review (modernisasi) adalah alat agama yang sangat diperlukan dalam pelbagia periode. Agama Islam sebagai syariat terakhir menjawab pelbagai isu di setiap masa dan tempat dan ini adalah ciri khas syariat Islam dan ulama Al-Azhar berdasarkan hal ini dan dengan membentuk komite fikih Islam Al-Azhar berupaya menenuhi kebutuhan dan pertanyaan-pertanyaan baru.
Review
Istilah modern bisa dianggap setara dengan konsep seperti baru, modern, dan terkini. Istilah modernity juga biasa disebut modernisme dan istilah modernisme setara dengan pembaharuan dan modernitas.
Meskipun kedua konsep ini terkadang digunakan pada saat penerapan, namun sebenarnya dua makna yang berbeda dan di samping itu saling berkaitan satu sama lain. Konsep ini, bila dikaitkan dengan literatur agama, maka menemukan makna yang berbeda dan merupakan review dalam teks-teks agama untuk memenuhi kebutuhan setiap era.
Reformasi agama atau kebangkitan agama (modernisasi) dikatakan sebagai sebuah proses di mana orang-orang beragama dalam agama tersebut, bergeming dalam urusan dalam agama dengan memberikan sebuah teori atau tindakan praktis untuk menghilangkan khurafat, menghidupkan kembali dan menonjolkan kitab-kitab suci, dan kembali pada prinsip kepercayaan para penyampai agama.
Fitur utamanya adalah menjauhkan kepercayaan muslim dari khurafat dan kembali pada Islam orisinil dan prinsip-prinsip dasar serta harmonisasi ajaran dan pedoman agama dengan akal dan tuntutan masa.
Ijtihad
Ijtihad, sebuah idiom dalam fikih Islam yang berarti istinbath hukum-hukum syar’i dengan syarat-syarat tertentu dari sumber fikih, atau "istinbath hukum dan kewajiban praktik syar’i dari dalil-dalil dan ushul. Seseorang yang telah mencapai kemampuan ijtihad disebut mujtahid atau fakih.
Komite Fikih Al-Azhar
Markas Islam Al-Azhar, yang terombang-ambing dalam "ijtihad" dan "modernitas", telah membentuk komite fikihnya dengan dihadiri 30 ulama dan ilmuwan Mesir, termasuk mantan Mufti Mesir Syaikh Ali Gomaa, dan Syauqi Alam, Mufti Mesir saat ini di hari akhir tahun 2016. Panitia dibentuk atas perintah Ahmad el-Tayeb, Syaikh al-Azhar.
Syaikh Ali Gooma, ketua Komite Fikih Al-Azhar
Komite fikih ini termasuk salah satu sub-koleksi dewan ulama Al-Azhar, yang sekarang dipimpin oleh Syaikh Ali Gooma, mantan Mufti Mesir, dan anggota delegasi saat ini. Komite ini mengkaji pelbagai masalah fikih yang dipasrahkan ke situ dan mengumumkan pendapat fikihnya.
Tujuan dari pembentukan komite ini adalah untuk menjawab pertanyaan-peranyaan baru yang dipresentasikan untuk umat Islam zaman sekarang. Komite fikih Al-Azhar telah dibentuk atas perintah Ahmad Tayeb, Syaikh al-Azhar, dengan kehadiran idewan ulama senior Al-Azhar, Darul Fatwa Mesir, Lembaga Riset Islam Mesir, para pengajar Al-Azhar dan sejumlah mantan Mufti Mesir.
Syaikh al-Azhar memerintahkan pembentukan komite ini, dengan tujuan untuk menghadapi fatwa-fatwa ekstrem yang diibaratkan dengan "racun mematikan" dan pengembangan pintu Ijtihad, sampai-sampai pertemuan komite ini diadakan sebulan sekali.
Markas Islam Al-Azhar
Di antara isu-isu yang diangkat dalam pertemuan komite adalah "Cakupan Islam", "Pemerintah dan Kewalian Wanita", "Ucapan Selamat Hari Raya muslim untuk Non-Muslim," "Isu Juru selamat," dan isu-isu yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian lisan, dll.
Ijtihad fikih untuk komite ini dianggap sebagai perspektif yang paling penting, yang diklaim mengeluarkan pendapat dalam pelbagai cabang fikih dan sains, namun setelah satu tahun terbentuk dan menghadapi banyak masalah, beberapa ahli, pakar dan pemikir bidang ini percaya bahwa institusi agama ini belum dapat berfungsi secara efektif di bidang ini dan telah menunjukkan kinerja positif dalam menghadapi kasus "modernitas".
Salah satu poin lemah yang dimiliki oleh para ahli dan pakar untuk komite baru ini adalah bahwa anggota komite tersebut belum dapat menegakkan dan menerapkan sebuah keputusan mengenai banyak isu kontemporer yang memerlukan ijtihad dan hukum-hukum fikih baru, sebuah hukum yang berpengaruh dan dapat dilaksanakan dan faktanya, mereka mengagap komite ini belum terlalu mumpuni di hadapan masalah-masalah baru.
Modernitas Bahasa Era Sekarang
Beberapa orang pengikut modernitas dengan berpegang pada beberapa riwayat Nabawi seperti “Allah di setiap periode memilih orang-orang untuk memperbarui agamanya”, ini adalah cara untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan era sekarang, di samping berpegang pada hal-hal yang tetap dalam Alquran dan riwayat dan dari inti riwayat ini, mereka mendefinisikan agama di era sekarang. Orang-orang ini percaya bahwa Ijtihad fikih di samping modernitas (dengan definisi modernitas itu sendiri) dapat merespons pertanyaan-pertanyaan yang dihadapi pada era sekarang.
Sebaliknya, komite fikih al-Azhar, menanggapi kritik-kritik yang dipaparkan tersebut dan menyatakan bahwa ijtihad adalah kode dinamis agama di setiap periode, dan anggota komite ini dengan berpegang pada asas tersebut, berusaha menjawab pertanyaan, tantangan dan permasalahan yang muncul di era baru.
Namun jika kita ingin bersikap adil dan menanggapi kritik dan pendapat para kritikus pakar ini, yaitu pelontaran hukum-hukum fikih sesuai dengan keadaan masyarakat terkini dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan menemukan aspek penerapan adalah sebab masalah yang telah digarisbawahi oleh beberapa fakih dan pemikir dunia Islam, namun penilaian tentang fungsi sebuah institusi dan tingkat keberhasilannya, sementara hanya baru didirikan setahun dan beberapa tahun yang lalu, mungkin sedikit lebih awal dan tergesa-gesa.
Ala kulli, konfrontasi antara tradisi dan modernitas masih tetap ada selama bertahun-tahun di Mesir sebagai salah satu negara Islam terbesar, karena di negara penting Islam dan berpengaruh ini ada kelompok yang berpikiran baru dalam hukum-hukum fikih yang menolak untuk menerapkan isu sehari-hari. Dan mungkin kehati-hatian Komite fikih Al-Azhar mengenai beberapa masalah adalah karena melihat kelompok-kelompok ini.
(IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar