Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh KPK

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh KPK

Written By Unknown on Sabtu, 28 Juli 2018 | Juli 28, 2018

KPK Tahan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di Rutan Jaktim. (Foto: Liputan6)

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan enam orang lain pada Kamis (26/7/2018) malam.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan KPK meningkatkan status pemeriksaan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Jumat (27/7/2018).

KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2018. Zainudin merupakan adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

Selain Zainudin, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan satu pihak swasta dari CV 9 Naga bernama Gilang Ramadhan sebagai tersangka.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi telah terjadi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (27/7).

KPK menduga pemberian uang dari Gilang Ramadhan kepada Zainudin Hasan terkait fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Zainudin juga diduga mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugraha yang merupakan orang kepercayaan Zainudin.

“Dengan pengaturan lelang oleh ABN (Agus Bhakti Nugraha) pada tahun 2018, GR (Gilang Ramadhan) mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar,” jelas Basaria.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Bhakti, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Merdeka/Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: