Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyerukan rujukan langsung kasus Myanmar ke Pengadilan Kriminal Internasional.
Menurut laporan IQNA dilansir dari Arakan, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Zeid Ra'ad Al Hussein, dengan menyajikan pengamatannya tentang krisis pengungsi Rohingya, yang khawatir akan serangan oleh pasukan keamanan Myanmar ke Bangladesh, mendesak Dewan Keamanan untuk segera mengajukan kasus Myanmar ke Pengadilan Kriminal Internasional.
“Bagi Myanmar, sangat memalukan bahwa, dengan berlalunya satu tahun setelah meyakinkan dunia bahwa ratusan ribu pengungsi yang melarikan diri dari pembersihan rasial tahun lalu siap untuk kembali, tetapi sampai sekarang bahkan tidak satu orang pun masih belum ada yang kembali ke negaranya,” ungkapnya.
Menurut laporan PBB, ribuan muslim Rohingya melarikan diri dari kawasan Rakhine, sampai-sampai 11.432 pengungsi baru kabur ke Bangladesh pada pertengahan Juni tahun ini.
Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa lebih lanjut menekankan: "Meskipun satu setengah tahun sejak timbulnya kekerasan yang dimulai pada 25 Agustus, bukan hanya tidak ada pengungsi Rohingya kembali ke Myanmar dalam kerangka perjanjian resmi dengan Bangladesh, tetapi banyak dari mereka yang kembali sendiri (jika tidak semuanya) telah ditangkap.
(Arakan/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar