Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego
Setelah ditetapkannya aturan larangan eks koruptor, mantan bandar narkoba serta pelaku kejahatan seksual anak menjadi calon legislatif oleh KPU, banyak muncul pro kontra ada yang menolak maupun mendukung aturan tersebut. selain KPK, BNN dan ICW, pengamat LIPI juga memberikan dukungannya.
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego yakin masyarakat akan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif.
Dukungan masyarakat akan datang kepada KPU, jika larangan mantan koruptor itu dijalankan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
“Jika KPU konsisten dengan larangan itu sangat dihargai. Masyarakat sipil harus mendukungnya,” ujar Indria Samego Senin (2/7/2018).
Dengan adanya larangan mantan koruptor nyaleg, menurutnya, pertanda transformasi nilai dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Untuk itu dia menilai KPU jangan ragu-ragu dalam menegakkan etika tersebut.
“Bila Menteri menolaknya karena kepentingan partai ada di belakangnya. Justru partai seharusnya meneladani bersih-bersih diri, bukan berlindung di balik konstitusi,” ucapnya.
Diberitakan mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.
KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.
KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019),” ujar Pramono melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/6/2018).
Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk “rekan” sesama penyelenggara pemilu.
“KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019),” ujar Pramono.
(Tribun-News/Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar