“Pada bulan November mendatang, berlandaskan pada undang-undang yang telah ditetapkan, kita akan menyatakan Islam sebagai agama kedua di Prancis.”
Demikian hal ini ditegaskan oleh Emmanuel Macron, Presiden Prancis, di hadapan anggota parlemen di Istana Versailles yang terletak di barat Paris.
“Tidak ada alasan yang bisa menyebabkan hubungan Islam dan Prancis berjalan sangat sulit. Untuk itu, pada bulan November mendatang, akan disusun undang-undang yang mengatur urusan warga muslim di Prancis ini,” tukas Macron.
Menurut Macron, dari sejak bulan November mendatang, undang-undang yang mengatur urusan warga muslim tersebut akan diberlakukan.
“Kami akan memberlakukan keputusan ini untuk seluruh warga muslim Prancis dan wakil-wakil mereka,” tukas Macron.
Warga muslim Prancis berjumlah sebanyak 6 juta jiwa. Mereka memiliki sekitar 2.500 tempat ibadah di negara ini.
(Al-Khalij/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar