Terdakwa Moch Faisal Arifin alias Itong saat jalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (19/7/2018). (Foto: Henoch Kurniawan)
Moch Faisal Arifin alias Itong, anggota FPI, terdakwa dugaan perkara penyebaran ujaran kebencian akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono.
Hal itu terungkap pada sidang di ruang Cakra PN Surabaya yang digelar dengan agenda putusan, Kamis (19/7/2018). Oleh hakim, pria asal Surabaya tersebut dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
“Terdakwa M Faisal Arifin terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penyebaran informasi di media sosial yang menimbulkan kebencian pada masyarakat,” ujar hakim Sigit Sutriono membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bisa meresahkan masyarakat, sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya serta ada tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Machfud Effendi. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim, baik pihak terdakwa maupun jaksa belum menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum banding. “Kita pikir-pikir dulu pak hakim,” ujar terdakwa diikuti oleh jaksa.
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Andry Ermawan menilai bahwa dalam menjatuhkan vonis, hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang pihaknya ajukan sebelumnya.
“Kita kecewa atas putusan hakim karena sama sekali menolak keterangan ahli pidana Dr. Anik Purwanti. Padahal banyak keterangan ahli Dr. Anik yang menyatakan seharusnya terdakwa bebas. DR Anik jelas-jelas mengatakan bahwa dakwaan jaksa tidak berdiri sendiri terkait ujaran kebencian karena tidak berhubungan dengan UU No. 40 thn 2008 khususnya pasal 4b. Dan menurut ahli justru lebih tepat terdakwa dijerat dengan pasal 310 KUHP saja,” tambah Andry.
Bahkan menurut Andry, yang lebih bertanggung jawab terkait isi konten postingan tersebut adalah pemilik akun penyebar awal.
“Sudah jelas bahwa yang bertanggung jawab adalah pemilik akun bukan terdakwa, akan tetapi kita tetap menghormati putusan majelis hakim,” ujar pria yang juga menjabat sebagai ketua tim advokasi FPI Jatim ini.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari perbuatan terdakwa yang menyebarkan ulang postingan yang berbau sara, melalui akun sosial media facebook miliknya.
Selain Facebook, terdakwa juga menyebarkan ulang melalui grup Whatsapp tanpa klrifikasi kebenaran postingan terlebih dahulu.
Menimbulkan Kebencian
Dalam dakwaannya, jaksa menilai bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa M Faisal Arifin alias Itong menyebarkan postingan tersebut bertujuan agar menimbulkan rasa kebencian terhadap KH. Said Aqil Siroj atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA
Oleh karena menyebarkan postingan yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap pihak tertentu maka terdakwa M Faisal Arifin Al. Itong ditangkap oleh polisi untuk diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (eno)
(Duta/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar