Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan atas pembiaran orang merokok di Mal Cilandak Town Square (Citos).
Turut menjadi tergugat selain Anies Baswedan adalah Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan PT Graha Mega Raya, pengelola Mal Citos.
Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, alasan dibalik gugatan legal standing itu karena Pemprov DKI telah menerbitkan peraturan baru yang menjadi pedoman pelaksanaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM), yaitu Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012.
Peraturan itu merupakan pelaksanaan dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang KDM.
"Namun yang terlihat saat ini adalah pembiaran terhadap pelaku usaha pusat perbelanjaan yang masih tetap menyediakan tempat dan memfasilitasi para perokok di dalam gedung, khususnya di pusat perbelanjaan di wilayah yang menjadi domain tergugat dan turut tergugat," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 Agustus 2018.
Tigor berujar, gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Agustus 2018. Menurut Tigor, pembiaran oleh Pemprov DKI bukan hanya menyebabkan mal kehilangan udara yang bersih, dan sehat. Namun, para pengunjung juga terpapar asap rokok orang lain atau menjadi perokok pasif.
Denny Siregar: Terima Kasih Anies, Semoga Jadi Presiden dan Bisa Merokok Lagi di Kereta
JAKARTA, NNC – Penulis yang juga penggiat media sosial Denny Siregar, kembali berkicau di akun media sosialnya terkait merokok di mall dan cafe.
Dalam cuitannya Denny membandingkan pemerintahan Ahok dengan Anies, dimana di saat Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, mantan Bupati Belitung Timur membuat peraturan melarang merokok di tempat umum, seperti café mall, dengan adanya aturan tersebut café mall jadi sepi.
Sepertinya Denny kecewa dengan keadaan sekarang, karena berbeda terbalik dengan aturan yang pernah dibuat Ahok. Di mana sekarang orang-orang sudah bebas merokok di café mall meskipun sudah ada tanda larangan.
Denny juga mengucapkan terima kasih kepada Anies Baswedan dan mendoakan semoga bisa menjadi presiden. Tak lupa di akhir cuitannya dia menuliskan supaya di dalam kereta nanti bisa kembali merokok lagi, sepertinya kalimat yang terakhir merupakan sindiran Denny untuk Anies, tapi entahlah benar apa tidak, hanya Denny yang tahu...
“Dulu jaman Ahok, merokok di cafe mall dilarang keras. Cafe mall jadi sepi. Sekarang kalau mampir di Citos, cafe-cafe sudah bebas merokok meski ada tanda larangan. Terimakasih @aniesbaswedan Semoga bisa jadi Presiden supaya di dalam kereta nanti bisa kembali merokok lagi..,” tulis Denny Kamis (19/7/2018).
Cuitan Denny pun direspon berbagai komentar oleh para netizen (warganet). Berikut komentar warganet seperti yang terpantau NNC, Jumat (20/7/2018).
@himalayaaa: Jaman skrg pemerintah mau dpt dukungan dr rakyat gampang, tinggal ubah aja larangan2 yg ditentang mayoritas (karena faktor kebiasaan) dan kembalikan lg seperti sediakala. Silakan merokok dmn saja, buang sampah dimana saja, pungli dmn saja, beres.
@xibass1: itulah orang yg tdk mengerti aturan sudah tau ada larangan ko masih dilanggar
@marintaneeoezr: Iya dulu juga trotoar sepi sekarang jadi ramai, mari memasuki kekumuhan versi syarii
@laurensiusteven: Bener2 nanti sampai dalam bioskop boleh merokok juga termasuk dalam pesawat terbang... welcome back jaman old.
@mitawitjaksono: Alhamdulillah di surabaya masih tertib nggak boleh ngerokok di area public #banggasurabaya
(Netral-News/Tempo/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar