AS vs Iran.
Iran pada hari Senin (27/8) menuntut pengadilan tinggi PBB menangguhkan sanksi terkait nuklir terhadap Tehran, menuduh Washington merencanakan "pencekikan ekonomi"-nya.
Republik Islam meluncurkan gugatan di Pengadilan Internasional di Den Haag atas keputusan Presiden AS Donald Trump untuk memaksakan kembali sanksi yang telah dicabut dalam kesepakatan 2015.
Iran mengatakan langkah Trump melanggar perjanjian 1955. Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa langkah-langkahnya telah menghancurkan ekonominya dan mengancam kesejahteraan warganya.
"Amerika Serikat secara terbuka menyebarkan kebijakan yang dimaksudkan untuk merusak perekonomian Iran dan perusahaan-perusahaan Iran," kata pengacara Iran Mohsen Mohebi kepada pengadilan.
"Kebijakan ini tidak lain adalah agresi ekonomi terbuka terhadap negara saya," tambahnya.
"Iran akan melakukan perlawanan terkuat terhadap pencekikan ekonomi AS, dengan semua cara damai."
Pengacara AS akan memberikan tanggapan mereka dalam argumen sebelum pengadilan pada hari Selasa (28/8).
Sanksi telah dicabut di bawah perjanjian multilateral 2015, tetapi Trump kembali memberlakukan sanksi sepihak tiga minggu lalu. Dia mengklaim mereka diperlukan untuk memastikan Iran tidak pernah membangun bom nuklir.
Gelombang kedua tindakan hukuman untuk memukul Iran pada awal November, menargetkan sektor energi vitalnya termasuk ekspor minyak.
(Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar