Terdakwa kasus ujaran kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting saat menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 19 Februari 2018. (TEMPO/Subekti).
Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) putusan perkara penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kontan bikin berang kubu seberang. Mereka, para eks peserta Aksi 212 penentang Ahok, ramai-ramai menolak PK Ahok. Bagaimana dengan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting?
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menjadi terdakw perkara ujaran kebencian, termasuk terhadap Ahok yang kala itu menjelang berlaga di Pilkada DKI Jakarta 2017. Hari ini, dia membacakan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah pekan lalu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya 2 tahun penjara karena kasus penistaan agama. Berkas memori pengajuan PK dikirim melalui Pengadilan Jakarta Utara ke MA pada 2 Februari 2018. Sidang perdana PK Ahok berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pemeriksaan berkas memori PK.
Di sisi lain, Jonru Ginting punya pendapat sendiri atas pengajuan PK Ahok. Menurut Jonru Ginting, Ahok memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum berupa PK atas perkara yang membelitnya. Bahkan, dia menilai pengajuan PK adalah hak setiap warga negara yang berkepentingan.
“Dia, kan warga negara (Indonesia). Itu hak dia (Ahok mengajukan PK). Jadi silakan aja,” katanya menjelang sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin, 26 Februari 2018.
Sidang PK Ahok dihadiri oleh sejumlah pendukungnya juga penentangnya. Mereka unjuk rasa di depan gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, sejak pagi tadi. Polisi dan TNI menurunkan 1.177 personel guna menjaga jalannya sidang sejak sekitar pukul 06.00 WIB. Satu mobil Barracuda dan empat mobil water cannon milik Korps Brigade Mobil Polri terparkir di depan PN Jakarta Utara.
(Tempo/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar