Ilustrasi
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan #2019GantiPresiden tak masalah selama tidak ada penolakan dari masyarakat. Polisi, kata dia, punya wewenang untuk menengahi kedua kelompok jika ada potensi bentrokan.
“Kalau dia sendiri saja dan tidak ada kelompok lain yang menolak, saya kira tidak ada masalah,” kata Setyo, Kamis, 30 Agustus 2018. “Yang jadi masalah ketika dia akan melakukan deklarasi atau apa saja itu, di satu yang sudah ada kelompok penentang.”
Setyo menuturkan, suatu kegiatan akan disetujui Polri jika tak berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Ia mengatakan pertimbangan ini pun berlaku untuk kegiatan lain. Misalnya, Setyo mengatakan polisi pun bisa saja menolak konser untuk Lombok jika ada kelompok yang menentang dengan kekuatan besar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menyebut aksi #2019GantiPresiden tak melanggar aturan. Setyo pun menegaskan, Polri mempunyai dasar lain dalam menyikapi gerakan tersebut
“Kami kan ada aturannya. Polri berdasarkan aturan bahwa aturan itu UU Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6 itu menyangkut kriteria, syarat-syarat yang harus diperhitungkan. Kalau tidak memenuhi itu, pasal 15 yang digunakan,” kata Setyo.
Sebelumnya salah satu aktivis gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman ditahan oleh segerombolan massa di bandara Pekanbaru, Riau pada saat hendak menghadiri tur musik bertajuk “#2019GantiPresiden”. Hal serupa terjadi pada musikus Ahmad Dhani yang dihadang massa organisasi masyarakat di hotelnya di Surabaya.
(Tempo/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar