Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Rekayasa Kebencian Dalam Kasus Meiliana di Tanjung Balai

Rekayasa Kebencian Dalam Kasus Meiliana di Tanjung Balai

Written By Unknown on Minggu, 26 Agustus 2018 | Agustus 26, 2018

Meiliana menangis saat dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Medan.

Cherian George (2016) menunjukkan bagaimana isu penodaan agama menjadi senjata para enterpreneur politik dalam mengupayakan kepentingannya. Ia menyebut fenomena ini sebagai “hate spin”. Mereka mengobarkan kemarahan atas sesuatu yang dipersepsi sebagai penodaan agama untuk memobilisasi dukungan dan menyasar lawan. Fenomena hate spin yang digambarkan George tampak dalam kasus perusakan dan pembakaran tempat ibadat warga Tionghoa di Tanjung Balai pada 29-30 Juli 2016.

Sejak peristiwa ini meletus, kami mengumpulkan berbagai laporan dan liputan dan terus mengikuti perkembangannya. Berbagai laporan umumnya menggambarkan peristiwa tersebut sebagai konflik etno-religius yang dipicu ketersinggungan karena pernyataan Meiliana, seorang warga Tionghoa yang dianggap menghina simbol agama.

Kasus tersebut bergulir menjadi kasus penodaan agama setelah para tersangka perusakan mendapatkan vonis hukuman. Pada saat itulah kami memutuskan melakukan studi lapangan dan mengumpulkan keterangan secara langsung. Studi dilakukan pada 12-19 Maret 2017. Tim pertama mengumpulkan keterangan di Medan, mengingat kasus penodaan agama ini ditangani di tingkat Polda Sumatera Utara. Sementara tim kedua mengumpulkan keterangan di Tanjung Balai untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai konflik kekerasannya sendiri.

Kami mewawancarai anggota Polda Sumatera Utara, Polres Tanjung Balai, Polsek Tanjung Balai Selatan, Kesbangpol dan Pejabat Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai. Kami juga menemui warga dan kepala lingkungan di lokasi kejadian, pengurus partai politik, pemuka ormas kepemudaan, ormas keagamaan, dan pengurus tempat ibadat. Para pelaku perusakan maupun pihak-pihak yang muncul pasca-konflik juga kami wawancarai, terutama pengurus Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Independen Bersatu (AMMIB) dan Forum Pembela Muslim Tanjung Balai.

Selain wawancara, kami juga mengikuti laporan media, menganalisis dokumen-dokumen Berita Acara Pemeriksaan di pengadilan, dokumen gelar perkara, laporan-laporan lembaga pemantau, dokumen fatwa serta surat-menyurat lembaga kemasyarakatan yang terlibat dalam kasus ini.


Keluhan yang Berbalik Menjadi Petaka

Meiliana tak menyangka perbincangannya saat belanja di warung Kasini (ka Uo) menjadi masalah besar di Tanjung Balai. Ia mengeluh kepada ka Uo pada Jumat, 22 Juli 2016, pukul 07.00, tentang volume pengeras suara Masjid Al-Maksum yang lokasinya persis di depan rumah yang ia sewa. Sudah delapan tahun ia menempati rumah yang berada di jalan karya Kelurahan Tanjung Balai Selatan I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan itu.

“Ka Uo, dulu kan suara masjid kita tidak begitu besar, sekarang kok agak besar,” kata Meiliana kepada ka Uo.

“Iya, ya,” jawab ka Uo.

Perbincangan berhenti sampai di situ menurut kronologi Aliansi Sumut Bersatu (2017) berdasarkan wawancara Meiliana.

Lain cerita dengan pengakuan ka Uo di persidangan. Meiliana mengawali perbincangan dengan kata-kata, “Oh kak, bilang sama uwak itu, tolong kecilkan suara masjid, bising kupingku ribut kali.”

Ka Uwo menjawabnya, “Ya, nanti ku sampaikan sama ayahku [Kasidi, pengurus Masjid].”

Ka Uo menyampaikan ke adiknya, Her, pada 23 Juli 2016: “Her, orang Cina muka itu minta kecilkan volume masjid.”

Dua hari kemudian (25 Juli 2016) Her menyampaikan kepada ayahnya, Kas: “Pak, Cina itu datang ke kedai kak Uo minta tolong supaya suara masjid dikecilkan, sakit telinganya mendengar. Berisik.”

Kas lantas mendatangi Uo untuk konfirmasi. Uo jawab: “Iya, ada, Pak. Dia minta kecilkan suara masjid itu. Bising katanya.”

Pada 29 Juli 2016, pukul 16.00, Kas memberitahu Sah: “Itu Cina yang di depan keberatan mendengar suara masjid ini, dimintanya dikurangi suaranya jangan keras-keras.”

Sah bertanya, “Dari mana dapat informasi itu?”

Kas menjawab, “Dari anakku, si Uo bilang sama aku.”

Usai salat magrib, Kasidi memberitahu Lobe, Zul, dan Dai selaku pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dengan mengatakan, “Macam mana ini Cina yang di depan itu minta suara volume masjid dikecilkan.”

Tak lama sesudah mendengar cerita Kas (sebelum isya), Lobe, Dai, Zul, dan Rif mendatangi rumah Meiliana. Terjadi dialog antara perwakilan DKM dengan pihak Meiliana. Ada dua versi tentang isi dialog antara mereka, yakni versi Meiliana dan Lobe. Pemberitaan media lokal dan nasional banyak yang menggunakan versi Lobe ketimbang Meiliana.

Berikut ini salinan dialog versi Meiliana yang disusun Aliansi Sumut Bersatu berdasarkan pengakuan Meiliana:

Lobe: “Kamu melarang azan, ya?”

Meiliana: “Saya tidak pernah melarang azan.”

Kasidi: “Pindahlah kamu dari sini, tak usahlah kamu tinggal di sini.”

Menurut versi Aliansi Sumut Bersatu, suami Meiliana (Lian Tui) dan Boy (Menantu Pak Kasidi) yang saat itu berada dekat pagar rumah Meiliana, meminta Meiliana untuk masuk ke rumah karena massa sudah banyak di luar. Saat itu juga Lian Tui pergi ke Massjid Al-Maksum untuk meminta maaf pada pengurus mesjid. Saat itu hadir Kas, Zai, Lobe dan 10 orang lainnya. Lian Tui kemudian pulang, menyalami yang hadir di masjid itu.

Lobe, Dailami, dan Rif membenarkan bahwa pada Jumat, 29 Juli 2016, pukul 19.15 setelah saat Maghrib di Masjid Al-Maksum, seorang jamaah bernama Kas (pengurus Masjid Al-Maksum) memberikan laporan kepada DKM bahwa Meiliana merasa keberatan dengan suara azan. Setelah mendapat laporan tersebut, DKM bersepakat mengirim perwakilan untuk mendatangi Meiliana. Perwakilan tersebut adalah Lobe, Dai, kemudian disusul Rif, Zul, dan Kas.

Saat mendatangi rumah Meiliana, pintu rumah dalam keadaan tertutup. Setelah pintu diketuk beberapa kali, pintu bagian dalam dibuka anak Meiliana. Kemudian Lobe langsung menanyakan dengan dialog sebagai berikut:

Lobe: “Ada bapak atau mamak?”

Anak Meiliana: “Ada.”

Lobe: “Katanya di rumah ini ada keberatan suara azan di masjid?”

Anak Meiliana: “Iya, itu masjid bikin bising, tidak tenang bikin ribut.”

Lobe: “Lho itu kan rumah ibadah, umat Islam mengumandangkan azan ada lima kali.

Meiliana: “Kita sudah sama-sama dewasa, ini negara hukum. Itu masjid bikin telinga gua pekak, sakit kuping saya, hari-hari ribut, pagi-pagi ribut, siang ribut, malam ribut, bikin gua tidak tenang.”

Lobe: “Jangan gitu loh, kami umat Islam kalau mau salat dipanggil melalui suara azan. Ada 5 waktu sehari semalam. Lagi pula kami pun kalau kalian mau ibadah pakai bakar-bakar dupa, abunya beterbangan ke sana ke mari. Tambah dengan suara bunyi-bunyi, kami tidak keberatan. “

Menurut versi Lobe, “Kemudian kami pergi ke masjid. Lalu suami Meiliana mendatangi kami dan mohon maaf.”

Azan Isya pun berkumandang. “Meiliana keluar dari rumahnya,” kata Lobe, dan [Meiliana] berkata, “Itulah yang membikin kuping pekak!”

Pada pukul 19.15, kepala lingkungan (Kepling) I Kelurahan Tanjung Balai Kota I (Fahrur Razman Sambas) mengetahui masalah tersebut. Ia melaporkan kondisi yang terjadi melalui handphone kepada lurah. Lurah meminta Kepling I untuk mengundang Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kepling bersama Bhabinkamtibmas Brigadir Kuntoro pada pukul 20.30 mengundang Meiliana dan DKM Al-Maksum ke kantor lurah Tanjung Balai Kota I untuk membahas dan meminta keterangan dari kedua belah pihak. Meiliana mengakui perbuatannya tentang keberatan atas volume pelantang suara masjid Al-Maksum yang terlalu keras.

Pada pertemuan itu, Pak Lurah menyarankan agar: (1) Meiliana meminta maaf kepada DKM dan umat Islam; (2) Meiliana tidak tinggal di rumahnya saat ini jika merasa terganggu karena berdekatan dengan masjid; (3) menjaga keselamatan keluarga Meiliana dengan mengungsikan ke tempat lain untuk sementara waktu.


Bagaimana Massa Muncul dan Bergerak?

Namun sebelum terjadi kesepakatan tersebut sekitar pukul 21.15, massa telah berkumpul di luar kantor lurah. Keadaan tidak kondusif. Seorang tak dikenal memasuki atau menerobos kantor lurah bermaksud memukul Meiliana dan suaminya namun dihadang pihak kelurahan dan “diamankan” pihak kepolisian. Karena itu, lurah dan pihak kelurahan meminta Meiliana dan suaminya dibawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan.

Pada saat yang sama, menurut pengakuan terdakwa perusakan vihara bernama Ald, warga kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai [sekitar 4 km dari kediaman Meiliana — ed], bahwa sekitar pukul 20.00, dia dihubungi temannya bernama Ibn. Ibn mengatakan bahwa ada Cina mengamuk di kantor kelurahan. Ald kemudian pergi ke kelurahan. Di tengah perjalanan, dia menghubungi Rud dengan mengatakan “segera ke kantor lurah jalan Juanda, ada Cina ngamuk”.

Sesampainya Ald dan Rud di kelurahan, Ibn sedang marah dengan mengatakan: “Masak pula Cina larang-larang azan? Kan, tak cocok.”

Ald kemudian bertanya kepada seorang warga yang berada di kelurahan dan dijawab bahwa “ada Cina datang bercelana pendek ke musala Jalan Karya, pas azan berkumandang dia marah-marah menyuruh kecilkan suara, katanya terganggu dia istirahat, ini bukan sekali, sudah sering.”

Lalu Ald masuk ke kantor Lurah dan mencari warga Tionghoa yang dimaksud, tetapi ketika itu Meiliana sudah dibawa ke Polsek.

Ald keluar dari kantor lurah menemui Ibnu dan Rud dan mereka kemudian pergi bersama-sama ke Polsek Kota. Sesampainya di sana, Rud berkata, “Ini tidak bisa dibiarkan. Masak pula azan berkumandang dilarang? Kan, nggak cocok.”

Suara keras Rudi mengundang perhatian masyarakat. Rud, Ald, dan Ibn memaksa masuk ke kantor Polsek namun dihalang-halangi petugas Kepolisian.

Saat itu Meiliana bersama suami berada di ruang Kanit Reskrim. Mereka berunding dengan Ketua MUI, Kanit Reskrim, Wakapolres, Ketua FPI, dua pengurus Masjid Al-Maksum, dan camat Tanjung Balai Selatan.

Ald dkk., akhirnya meninggalkan Polsek dan bergerak ke bundaran PLN jalan Sudirman. Di tengah perjalanan, Rudi berkata kepada Ald, “Ini tak bisa lagi dibiarkan.”

Ald menjawab, “Tenang dulu, jangan gegabah.”

Rud merespon, “Ya sudahlah, pak, kalau kau tak turun aku tetap turun”.

Setelah itu Ald dan Rud mengambil pengeras suara dan berkumpul di bundaran PLN tempat mereka biasa melakukan orasi. Ald meminta Ibn untuk menunggu di bundaran PLN.

Rudi menghidupkan sirine pengeras suara di bundaran PLN sehingga mengundang keramaian. Rudi lalu berorasi, “Hari ini kita jangan dipijak kaum Cina, adanya pelarangan azan yang berkumandang di masjid.”

Selain melalui orasi di Bunderan PLN, mobilisasi massa dilakukan lewat panggilan telepon. Mereka juga menghubungi massa dari Asahan. Massa dari Asahan berkumpul di beberapa titik perbatasan. Ald menghubungi rekan-rekannya, di antaranya Budi dan Taq untuk mengabarkan aksi di bundaran PLN karena Cina melarang azan. Budi dan Taq tiba di bundaran PLN dan turut berorasi bahwasanya ada “orang Cina melarang azan”.

Rud menghubungi seseorang. Ald bertanya, “Siapa yang bapak hubungi?” Rudi menjawab, “Bang Mer. Dia sor kalau masalah begini.”

Mer adalah pengurus Al-Washliyah Kota Tanjung Balai. Ald dan teman-teman sempat memukuli seorang warga Tionghoa di Bundaran PLN. Kejadian tersebut sempat dilerai warga.

Sekitar pukul 21.30, personil kepolisian mulai diterjunkan mengamankan rumah Meiliana. Mereka juga mengetahui ada orasi di bundaran PLN. Sekitar pukul 22.00, Rudi dan Marpaung mengarahkan massa ke rumah Meiliana. Sesampainya di rumah Meiliana, Rudi berorasi berulang kali tentang “etnis Cina yang melakukan pelarangan azan”. Massa menyahutinya dengan kata “usir-usir”.

Budi merangsek ke rumah Meiliana sambil memegang botol air mineral berisi bensin. Seorang polisi menghalangi Budi. Namun Budi menarik polisi itu sambil berkata: “Awas kau!”

Massa juga ikut menarik petugas kepolisian itu. Budi melemparkan botol air mineral di halaman rumah Meiliana. Ia menyalakan korek api, membakar bagian depan rumah Meiliana. Penduduk setempat sempat melarang dan memadamkan api karena tetangga Meiliana berjualan gas. Massa akhirnya merusak pagar rumah Meiliana, melempari rumah Meiliana dengan batu.

Selanjutnya Ald berorasi, “Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar! Ada orang Cina yang melakukan pelarangan azan, ini tidak bisa kita biarkan saudara-saudaraku. Mari kita menuju Vihara jalan Juanda, bersama-sama minta penjelasan.”

Mer menghampiri Rudi dengan berkata, “Ke mana lagi ini?”

Rudi menjawab, “ke Vihara Juanda”.

Kata Mer: “Iya, biar kupanggil kawan-kawan.”

Rudi memegang kendali menuju Kelenteng Huat Cu Keng di Jalan Juanda yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah Meiliana. Mereka juga sempat merusak beberapa rumah warga Tionghoa ketika menuju kelenteng. Sekitar pukul 23.00, massa tiba di sana. Mereka langsung merusak pagar Kelenteng dan melempari kelenteng dengan batu.

Tak lama, Wakapolsek beserta beberapa personil kepolisian tiba di kelenteng. Sempat terjadi dorong-mendorong antara petugas Kepolisian dan massa. Situasi akhirnya bisa terkendali.

Ald kemudian berorasi: “Allahu akbar..Allahu akbar, Allahu akbar, masyarakat kota Tanjung Balai mayoritasnya muslim. Namun jika adanya pelarangan azan oleh orang Cina, ini tidak bisa kita biarkan, betul saudara-saudarku?”

Massa: “Betul.”

Ald: “Hari ini kita datang kemari [vihara Huat Cu Keng] untuk meminta penjelasan terhadap jamaah vihara yang mana kita sudah tahu bahwasanya adanya pelarangan azan yang dilakukan jamaah vihara. Kepada pihak polres Tanjung Balai, kami meminta ketegasannya terhadap pelarangan azan ini. Karena, diduga keras adanya penistaan agama. Allahu Akbar! Allahu akbar! Allahu akbar! Betul saudara-saudaraku?”

Massa: “Betul.”

Wakapolres: “Itu sudah dilakukan pengamanan dari kantor lurah ke Polsek Kota, dan sekarang sudah dibawa ke Polres Tanjung Balai. Saya menjamin jika ini benar, kami akan menindaknya dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Ald: “Walau begitu, kami akan tetap mengawasi kasus ini.”

Wakapolres: “Iya, iya. Sudah bisa bubar, kan?”

Ald: “Allahu akbar! Allahu akbar! Allahu akbar! Kepada masyarakat kota Tanjung Balai yang mayoritasnya muslim dihimbau kita kembali ke tempat peristirahatan kita, ke rumah kita masing-masing. Kasus ini tetap kita awasi. Mari kita bubar.”

Ald, Rud, Taq dan Ibn kembali ke bundaran PLN. Mereka diperintahkan pulang oleh Kesbangpol, Intel Polres dan Kodim. Ald dan Rudi pulang ke rumah Rudi. Budi dan Mer memimpin massa ke tempat lain.

Menurut Rud: “Bang Mer tak bisa menarik pasukan. Tetap ikut main.”

Menurut Ald, Mer sempat meminta massa untuk menuju Pasiran (lokasi Vihara Tri Ratna). Massa menyebar ke beberapa lokasi tempat ibadah. Mereka mulai merusak dan membakar. Menurut penjaga Vihara Tri Ratna, massa datang dalam dua gelombang. Massa pertama berjumlah sekitar 30 orang datang pada pukul 23.10 [pantauan CCTV]. Massa berikutnya yang datang pada pukul 01.00 berjumlah ratusan.

Ketika massa mulai menyebar dan merusak tempat ibadah, kepolisian mengumpulkan Sekda, Kesbangpol, MUI, dan FKUB. Mendekati pukul 00.00, mereka turun ke lokasi dan berkeliling kota menggunakan mobil patroli polisi, mengimbau massa dengan pengeras suara.

“Kaum muslimin dan muslimat mohon kembali ke rumah masih-masing, sudah cukup, mari kita jaga situasi kamtibmas,” kata ketua MUI dari dalam mobil patroli.

Massa waktu itu tak menggubris dan masih tampak berkerumun di beberapa sudut. Situasi mulai bisa dikendalikan ketika pasukan Brimob tiba pada pukul 02.30. Pada pukul 04.30, situasi terkendali.

Akibat kejadian ini sejumlah tempat ibadah, balai pengobatan, dan yayasan sosial di Kecamatan Tanjung Balai Selatan rusak. Rerata tempat-tempat yang mereka rusak mengakibatkan kerugian tak kurang dari ratusan juta. Di kelurahan tempat tinggal Meiliana, Tanjung Balai Kota I, ada empat balai pengobatan dan satu kelenteng dirusak massa. Mereka juga merusak dua vihara, dua kelenteng, dan satu yayasan sosial di Kelurahan Indra Sakti selain merusak satu yayasan sosial di Kelurahan Karya, dua kelenteng, satu vihara, dan satu balai pengobatan di Kelurahan Perwira.

Massa gagal merusak Vihara Bhakti Maitreya yang berlokasi di depan Pangkalan TNI AL, Kelurahan Karya, karena personil Angkatan Laut berhasil menghalau massa. Vihara Ariya Satyani di jalan Karya Kelurahan Indra Sakti yang tak jauh dari kantor Satuan Kepolisian Perairan Tanjung Balai selamat dari aksi massa karena petugas kepolisian perairan berhasil menghalangi mereka. Kesiapan aparat keamanan menjadi salah satu kunci pencegahan mobilisasi massa.


Tindakan Pemolisian

Pada saat kejadian, personil yang bersiaga di Polres Tanjung Balai sangat minim. Kapolres sedang mengikuti acara dinas di Parapat (163 Km dari Tanjung Balai) dan baru tiba di Tanjung Balai pukul 00.30 (30/07) dini hari. Sementara itu, personil Brimob Tanjung Balai sedang dikirim ke daerah Kabanjahe (213 km atau 2,5 jam waktu tempuh kendaraan dari Tanjung Balai) untuk mengamankan rusuh sengketa lahan pada siang harinya (29/07). Brimob Tebing Tinggi pun menyusul dikirim untuk membantu ke Kabanjahe tapi di perjalanan akhirnya mereka dipanggil kembali ke Tanjung Balai (105 km, sekitar 2 jam waktu tempuh kendaraan).

Yang memimpin pada saat kejadian adalah Wakapolres. Perhatiannya terpecah antara memediasi para pihak dan memimpin personil. Ketika mediasi berlangsung di kantor lurah dan di Polsek, mobilisasi dan perusakan sudah mulai berlangsung. Polisi gagal mengantisipasi dan mencegah mobilisasi, terutama yang berlangsung terang-terangan di bundaran PLN.

Entah meremehkan atau takut terhadap Ald dan teman-temannya, tidak ada tindakan pencegahan apa pun ketika mereka berorasi di Bundaran PLN. Ald dan Rudi adalah aktivis yang biasa mengumpulkan massa untuk melakukan demonstrasi kasus-kasus lain dan punya jaringan ke politikus lokal. Mereka merupakan “wirausahawan” konflik (politik maupun sosial) di Tanjung Balai. Polisi sayangnya gagal membubarkan mereka di Bundaran PLN saat berorasi pada malam hari dan menghasut massa dengan sentimen SARA [topik tentang “wirausahawan konflik” di Tanjung Balai ini, baca bagian lampiran di akhir tulisan].

Tapi ada satu tindakan krusial yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek pada malam kejadian. Dia mengikuti massa perusak dan diam-diam menciduk para penjarah, semuanya ada 9 orang. Inilah yang memungkinkan proses penyidikan dan penangkapan 20 tersangka berikutnya bisa dilakukan dengan cepat. Jika tidak demikian, penangkapan bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan tak ada satupun pelaku perusakan yang ditangkap.

Selang sehari peristiwa kekerasan terjadi, pemulihan situasi keamanan dilakukan oleh sejumlah pihak dengan menggelar deklarasi damai dan pertemuan tokoh-tokoh masyarakat. Kapolri menemui sejumlah tokoh di Medan dan memerintahkan Kapolda Sumut untuk langsung memimpin pemulihan keamanan. Pengerahan pasukan dengan ditempatkan di beberapa titik dan pembersihan bekas kerusuhan pun dilakukan.

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Polda Sumatera Utara. Mereka juga membentuk unit cyber crime untuk melacak penyebaran kebencian di media sosial. Semua barang bukti, foto dan rekaman CCTV dikumpulkan lalu diperlihatkan bersama para anggota dan 9 tersangka yang diciduk sebelumnya.

Seorang narasumber Polres menuturkan, “Jika terus diikuti, ada ratusan tersangka yang bisa ditangkap tapi tak kita kembangkan.”

Ketika itu pimpinan memutuskan cukup 22 orang yang ditangkap. Tapi mereka mengaku masih memegang barang bukti sehingga jika ada yang masih “macam-macam”, mereka bisa “dipetik” lagi. Tak ada pertimbangan khusus dalam memilih 20 di antara ratusan itu, hanya yang mudah diidentifikasi saja.

Saat penangkapan, anggota Polda Sumut (Kapolda, Wakapolda, Direskrimsus, BKO, Serse) bergiliran berkantor di Polres Tanjung Balai.

Ketika itu ada protes untuk menangguhkan penahanan sehingga beberapa tersangka berubah status menjadi wajib lapor. Begitu berkas sudah P21, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa dan masuk tahanan. Protes pun muncul kembali dari pihak keluarga, juga beberapa lembaga seperti AMMIB, FPU, dsb. Mereka menuntut agar tersangka bisa dilepaskan sebagaimana ketika di Polres. Saat itu sempat muncul juga isu anti-Islam karena Kapolres beragama Muslim sedangkan Kejari dan Ketua pengadilan adalah Nasrani. Akhirnya tersangka tak sampai menginap dan keluar pada pukul 10 malam.

Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai akhirnya memutus ringan delapan terdakwa perusakan Vihara, pencurian dan provokator dengan hukuman 1-4 bulan penjara. Tokoh masyarakat dan tokoh agama yang kami temui di Tanjung Balai umumnya berharap kasus ini disudahi dan tidak diperpanjang lagi. Tetapi beberapa pihak, terutama AMMIB yang dibentuk untuk membantu para tersangka perusakan, gencar menuntut agar Meiliana juga dipidanakan dengan tuduhan penodaan agama.


Tekanan Massa Berujung Pemidanaan Meiliana

Perjalanan kasus penodaan agama yang dituduhkan kepada Meiliana cukup menarik karena sebenarnya tak ada masyarakat yang mau menjadi pelapor. Karena itu, kepolisian meminta Kuntoro (Bhabinkamtibmas setempat) untuk membuat laporan penodaan agama oleh Meiliana. Ini membuat Kuntoro sangat tertekan, apalagi dia pernah punya trauma karena anak istrinya menjadi korban bencana tsunami Aceh.

MUI Kota Tanjung Balai juga menolak mengeluarkan fatwa mengenai Meiliana. Tapi lembaga-lembaga seperti FUI, HTI, dan al-Wasliyah dan AMMIB terus mendesak. AMMIB bahkan sampai menggelar aksi dan menyegel kantor MUI Tanjung Balai pada Desember 2016. Akhirnya pada Januari 2017 MUI Sumut mengeluarkan fatwa nomor 001/KF/MUI-SU/I/2017 bahwa yang dilakukan Meiliana adalah penistaan terhadap agama Islam. Meiliana dianggap memaknai masjid sebagai tempat bikin ribut.

Salah seorang pengurus MUI Sumatra Utara mengamini penuntutan Meiliana atas penodaan agama. Kepada kami, ia menjelaskan alasannya: “Empat belas orang mujahid sudah diproses hukum dan kami ikhlas, tapi kenapa biang persoalan (Meiliana) tidak dihukum?”

Hiruk-pikuk ini berlangsung bersamaan dengan aksi-aksi anti-Ahok di Jakarta. Malah, Ketua FPI, Riziek Sihab sempat hadir dalam “Konsolidasi Nasional Spirit 212 Menyongsong Kebangkitan Islam” pada 28 Desember 2016 di halaman Masjid Raya Medan. Acara ini diselenggarakan GNPF MUI dan Gerakan Anti Penista Agama Islam (GAPAI) Sumatra Utara.

Kemungkinan besar faktor-faktor itulah yang mendorong polisi memilih untuk meneruskan kasus Meiliana, selain desakan beberapa lembaga-lembaga setempat. Polisi sebetulnya agak kesulitan membangun kasusnya karena tiga saksi kunci yaitu Lobe, Dai dan Rif pun masih berbeda-beda keterangannya ketika menjelaskan peristiwa. Tapi yang mengherankan, polisi masih terus melanjutkan kasus ini.

Proses gelar perkara kasus Meiliana dilakukan di Polda Medan. Setelah berkali-kali gelar perkara, polisi akhirnya menyatakan Meiliana sebagai tersangka pada Maret 2017. Dia dijerat dengan tindak pidana penistaan agama (pasal 156 subsider 156 a KUH Pidana).

Ketua Front Pembela Islam Tanjung Balai, Osama, sebagaimana dilaporkan Waspada (29-03-2017) menyatakan bahwa “Meiliana harus dijebloskan ke penjara karena telah memicu konflik SARA, mengakibatkan kerugian moril dan materil.”


Kesimpulan dan Beberapa Rekomendasi

Kami menemukan ada yang luput dari sebagian besar laporan yang menggambarkan peristiwa perusakan ini sebagai aksi spontan akibat miskomunikasi. Meski mungkin memang tidak dirancang jauh-jauh hari, tapi jelas ada mobilisasi dan karenanya tidak spontan. Keluhan wajar antar-tetangga direkayasa sedemikian rupa sehingga mengobarkan kemarahan seisi kota.

Mobilisasi dan rekayasa ketersinggungan itu efektif karena beberapa faktor, antara lain tidak adanya saluran komunikasi yang setara antar kelompok etnis dan agama, konflik-konflik sebelumnya yang belum terselesaikan, kecemasan ekonomi, dan kekecewaan politik. Kisruh politik dan protes anti-Ahok di Jakarta juga turut berperan membuat konflik ini berlarut, dan juga sebaliknya, digunakan untuk meningkatkan tekanan kepada Jakarta.

Konflik yang bereskalasi dengan sangat cepat dalam hitungan jam pada 29-30 Juli 2016 tidak hanya menimbulkan dampak kerusakan bangunan, tetapi juga memunculkan para pihak baru dalam konflik (conflict-generated parties). Mereka menuntut polisi dan pemerintah kota untuk membebaskan para tersangka dan mendesak agar Meiliana dipenjara.

Sebagian besar liputan media massa yang kami himpun lebih banyak menyudutkan Meiliana sebagai pemicu kerusuhan. Padahal dia sendiri tak menghendaki demikian karena rumah dan tempat ibadat etnisnya sendiri menjadi korban perusakan. Media mesti lebih jeli dan menunjukkan aktor penggerak utama dan perekayasa kebencian.

Kasus ini menunjukkan bahwa undang-undang penodaan agama justru menjadi alat berkonflik, bukan menjadi pencegah konflik sebagaimana anggapan pemerintah. Jika UU ini tak mungkin dihapuskan, maka harus ada cara agar UU itu “tak lagi digunakan.”

Catatan ini juga berlaku terutama bagi aparat kepolisian. Polisi di Tanjung Balai sebenarnya punya sumberdaya yang cukup untuk mengantisipasi kekerasan. Tapi langkah pencegahan juga penting. Berdayakan Bhabinkamtibmas yang paling dekat dengan masyarakat.

Terakhir, bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kebijakan memperketat perbatasan dan ekspor-impor di Pelabuhan Teluk Nibung mesti disertai dengan membangun sektor ekonomi masyarakat yang lain. Terbukti pengetatan di Pelabuhan Teluk Nibung membuat banyak kalangan terpukul dan kehilangan pekerjaan sehingga mempertajam potensi konflik [tentang lesunya aktivitas ekonomi di Pelabuhan Teluk Nibung dan dampaknya bisa dibaca di bagian lampiran].

Yang tak kalah penting, pemerintah juga perlu membangun saluran komunikasi yang setara dan pusat-pusat perjumpaan yang dapat mempertemukan berbagai kelompok yang berbeda.


Oleh Siswo Mulyartono, Irsyad Rafsadi, dan Ali Nursahid

===============

Lampiran:

Dinamika Sosial, Ekonomi, Politik di Tanjung Balai

Tanjung Balai merupakan kota kecil di Provinsi Sumatera Utara yag padat penduduk. Luas kota ini tak lebih dari 61 Km dan jumlah penduduknya mencapai 167.012 jiwa pada 2015. Daerah ini pernah menjadi kota terpadat di Asia Tenggara ini (kini sekitar 2.760 jiwa per km2) tetapi minim sekali ruang publik. Kota ini lebih hidup ketika malam hari. Di siang hari kota relatif lebih sepi, dan tempat makan atau warung kopi baru buka sore hari.

Kota ini merupakan salah satu pusat perkembangan etnis Tionghoa di wilayah Sumatera Utara. Ini karena penduduk Melayu di pesisir Pantai Timur termasuk Tanjung Balai telah menjalin kontak bisnis dengan pedagang komunitas Cina sejak abad ke-18 (Reid, 2011). Kota Kerang ini pernah mengalami kerusuhan rasial anti-Tionghoa pada 1946 (Ricklefs, 2008), 1966 (Salim dkk., 2009), dan 1998 (Glionna, 2016).

Saat ini warga etnis Tionghoa sekitar 9,33 persen dari total penduduk yang tinggal di daerah yang dilalui sungai Asahan ini. Mayoritas penduduk beretnis Batak (42,56 persen), disusul Melayu (26,41), Jawa (17,06), lalu sisanya Aceh dan Minang. Warga Tionghoa umumnya menganut Buddha dan Khonghucu. Jumlah pemeluk Buddha di kota ini sekitar 7,7 persen. Sedangkan Khonghucu tak lebih dari 0,45 persen. Penganut Muslim adalah yang terbanyak (84,57 persen), disusul Kristen (5,3 persen), Katolik (1,77 persen), dan Hindu (0,18 persen). Warga setempat umumnya menggambarkan Muslim di kota ini sebagai Muslim “KTP” atau nominal, tapi mereka mudah naik pitam jika agamanya dihina atau dipersoalkan.

Penduduk setempat umumnya tak bisa membedakan mana Tionghoa yang beragama Buddha dan Khonghucu (Irwansyah, 2013). Padahal, tempat-tempat tersebut ada yang milik Buddha dan Khonghucu. Warga non-Tionghoa juga ada yang memeluk Buddha meski jumlahnya tak signifikan. Selain itu, Keberadaan Tridharma di Tanjung Balai merupakan sisi lain dari partikularisme keagamaan dalam etnis Tionghoa.

“Tempat ibadat, balai pengobatan ataupun yayasan sosial yang bertuliskan huruf Cina dianggap milik Tionghoa penganut Buddha,” kata Ketua FKUB Tanjung Balai.

Penduduk non-Tionghoa juga umumnya menganggap etnis Tionghoa sebagai pendatang. Seorang informan mengatakan, “Cina bukan pribumi. Melayu yang pribumi [warga asli Tanjung Balai]. Pendatang dari Jawa, Batak, di luar Cina, juga bukan pribumi. Tapi [mereka] harus dilindungi. Karena, mereka bukan Cina, bukan penjajah ekonomi.”

Irwansyah (2013) juga menemukan bahwa kecemburuan terhadap penganut Buddha lebih kuat dibanding terhadap penganut Kristen karena orang Tionghoa menguasai segala bidang terutama sektor ekonomi. Dari observasi kami, okupasi dan status sosial ekonomi penduduk Tionghoa di kota ini sebetulnya beragam. Mereka ada yang menjadi penarik becak dan anak buah kapal. Tapi ungkapan di warga setempat begitu melekat bahwa, “semiskin-miskinnya warga Tionghoa tak semiskin warga pribumi”.

Penduduk non-Tionghoa yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau tidak merantau ke daerah lain banyak yang bekerja sebagai buruh di pertokoan atau kapal. Sebagian besar pertokoan di pusat kota Tanjung Balai, yakni Kecamatan Tanjung Balai Selatan, adalah milik penduduk Etnis Tionghoa. Pun dengan kapal-kapal nelayan di sungai Asahan. “Pribumi” banyak yang menjadi anak buah kapal (ABK) para pengusaha Tionghoa yang mempunyai kapal-kapal besar (Irwansyah 2013). Dalam beberapas segi, warga Tionghoa sering dianggap tertutup (misalnya bangunan rumah, penggunaan bahasa di ruang publik, dll.), tapi di segi lain, sebagai majikan, pedagang, pemilik kapal, mereka mestilah berinteraksi dan tak bisa tertutup.

Salah satu ujung tombak ekonomi Tanjung Balai ialah pelabuhan Teluk Nibung. Pelabuhan ini tak hanya menjadi titik penyeberangan orang menuju Port Klang Malaysia, tetapi juga menjadi pintu masuk barang-barang ekspor-impor seperti gula, bawang merah, barang elektronik, garmen, hingga mainan anak-anak. Barang-barang tersebut, khususnya pakaian bekas dapat ditemukan di pasar khas Tanjung Balai, Monza. Pelabuhan Teluk Nibung dan Pasar Monza merupakan pusat rantai ekonomi penduduk Tanjung Balai, dari kuli panggul, buruh bongkar muat, pengusaha, hingga aparat keamanan dan petugas bea-cukai.

Namun, rantai ekonomi itu mulai terputus ketika pemerintah melalui kementerian perdagangan mengeluarkan peraturan No 52/M-DAG/PER/12/2008 tentang perubahan Permendag No.44/MDag/PER/10/2008 terkait tentang pembatasan impor barang terhadap lima produk yakni elektronik, garmen, mainan anak-anak, alas kaki serta makanan dan minuman. Peraturan ini juga menyebutkan hanya lima pelabuhan saja yang menjadi pintu utama barang-barang tersebut yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Tanjung Emas, Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Makassar. Sejak keluarnya peraturan tersebut aktivitas Pelabuhan Teluk Nibung menurun drastis (Iskandar Muda 2010).

“Banyak warga Melayu yang menganggur ketika peraturan itu diterapkan. Dulu mereka bisa jadi kuli bongkar-muat barang. Sekarang, warga sibuk main kartu untuk mengisi waktu senggang. Atau mereka narik becak motor [Betor] dengan penghasilan pas-pasan,” kata Bhabinkamtibmas salah satu desa di Tanjung Balai.

Sementara kalangan lain yang lebih melek politik memilih untuk “bermain proyek pemerintah”. Di sana perpindahan pejabat pemerintah daerah saja bisa menjadi isu unjuk rasa. Hampir setiap hari ada unjuk rasa di pusat kota dengan nama organisasi berbeda tapi orang-orangnya sama. Ormas keagamaan tak terlalu berkembang di sana meski namanya banyak muncul di berbagai unjuk rasa. Mereka, misalnya, tak tidak pernah terdengar melakukan sweeping meski kota ini dikenal penuh dengan tempat perjudian dan hiburan malam.

Yang masih bertahan menjalankan bisnis ekspor-impor lama umumnya adalah pengusaha ilegal dan pejabat yang “nakal”. Barang-barang seperti bawang, pakaian bekas, hingga narkoba masih bisa masuk secara bebas ke Tanjung Balai. “Yang penting jangan sampai jumpa Angkatan Laut dari Surabaya. Mereka tak bisa disuap,” kata salah satu pengurus partai yang mengaku pernah menyelundupkan minyak ke Malaysia. Informan lain menganggap, “Aparat keamanan tak jarang menjadi backing pengusaha kotor terutama dari etnis Tionghoa.

Partai politik yang dominan di kota ini adalah Golongan Karya (7 kursi). Beberapa orang keturunan Tionghoa Tanjung Balai juga terlibat aktif dalam politik lokal pasca-Orde Baru. Mereka menjadi pengurus partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKPI (Mustaqfirin dan Kodiran 2012).

Selain politik uang, Tanjung Balai amat rentan dengan politisasi agama. Pada Mei 2010 menjelang Pilkada Tanjung Balai, Gerakan Islam Bersatu meminta penurunan patung Buddha Amitaba Vihara Tri Ratna di jalan Asahan, Tanjung Balai. Patung setinggi enam meter itu telah diresmikan pada November 2009. Gerakan penolakan patung Buddha itu dikendalikan oleh salah satu anggota DPRD Tanjung Balai yang akan mencalonkan diri sebagai walikota (Irwansyah 2013).

Upaya penurunan patung tersebut ditolak oleh Wakil Walikota Tanjung Balai Thamrin Munthe yang juga mencalonkan diri sebagai walikota, dan menang, di Pilkada 2010. Patung Buddha juga menjadi isu kampanye pada pilkada 2015. Namun, patung Buddha tetap berdiri dan baru diturunkan 27 Oktober 2016 sesudah insiden pembakaran sejumlah vihara dan kelenteng di Tanjung Balai pada 29-30 Juli 2016. Insiden pembakaran tersebut bermula dari keluhan salah satu warga Tionghoa soal volume pengeras suara di masjid depan rumahnya.


=====

Daftar Pustaka

Amnesty International. 2014. Prosecuting Beliefs: Indonesia’s Blasphemy Laws. London: Amnesty International Ltd.

Aspinall, E., Dettman, S., & Warburton, E. 2011. “When Religion Trumps Ethnicity: A Regional Election Case Study from Indonesia.” South East Asia Research, 19(1), 27-58.

Chee-Beng, Tan (ed). 2014. After Migration and Religious Affiliation: Religions, Chinese Identities, and Transnational Networks. Singapore: World Scientific Publishing.

Crouch, Melissa. 2012. “Law and Religion in Indonesia: The Constitutional Court and the Blasphemy Law.” Asian Journal of Comparative Law.

George, Cherian, 2016. Hate Spin: The Manufacture of Religious Offense and Its Threat to Democracy. MIT Press.

Hosen, Nadirsyah. 2016. “Race and Religion in the 2012 Jakarta Gubernatorial Election.” dalam Lindsey T. dan Pausacker H. (ed.), Religion, Law and Intolerance in Indonesia, h.180. Routledge.

Irwansyah. 2013. Potensi Keretakan Hubungan Sosial Muslim-Buddhis (Kasus Konflik Patung Buddha di Kota Tanjung Balai Sumatera Utara). Jurnal Analisa Volume 20 Nomor 02, Desember: 155-168.

Majalah Tempo. 2016. “Malam Mencekam di Tepi Asahan”. Edisi 14 Agustus 2016.

Marshall, Paul dan Shea, Nina., 2011. Silenced: How Apostasy and Blasphemy Codes are Choking Freedom Worldwide. Oxford: Oxford University Press.

Muda, Iskandar. 2010. “Kontribusi Pelabuhan Teluk Nibung Tanjung Balai Asahan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tanjung Balai”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 9, No. 1 April: 17-28.

Mustaqfirin dan Qodiran. 2012. “Asimilasi Etnis Tionghoa Indonesia dan Impilkasinya Terhadap Integrasi Nasional (Studi di Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara)”. Jurnal Ketahanan Nasional, XVII (1), April: 19-30.

Panggabean, Samsu Rizal dan Smith, Benjamin. 2011. “Explaining Anti-Chinese Riots in Late 20th Century Indonesia.” World Development, 39(2), pp.231-242.

Pangggabean, Samsu Rizal. 2015. Konflik dan Perdamaian Etnis di Indonesia: Menjelaskan Variasi. Disertasi Program S3 Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Purdey, Jemma. 2006. Anti-Chinese Violence in Indonesia: 1996-1999. Singapura: ISEAS.

Ricklefs, M.C. 2008. Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 (revisi kedua). Jakarta: Serambi.

Reid, Anthony. 2011. Menuju Sejarah Sumatra: Antara Indonesia dan Dunia. Jakarta: Pustaka Obor.

Salim, Christina, dkk. 2009. “Kristalisasi Persepsi Terhadap Pribumi pada Perempuan Tradisional Tionghoa: Sebuah Life History”. Anima, Indonesian Psychological Journal, Vol. 24. No. 2, 142-161.

Dokumen dan Internet

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian Resort Tanjung Balai Atas Nama Al Rivai Zuherisa Alias Ald, 3 Agustus 2016.

Glionna, John. M. 2016. In Indonesia, 1998 violence against ethnic Chinese remains unaddressed. Dokumen diakses di https://defence.pk/pdf/threads/in-indonesia-1998-violence-against-ethnic-chinese-remains-unaddressed.443630/ (diakses pada 2 Maret 2017)

Putusan Pengadilan Nomor 459/Pid.B/2016/PN-Tjb.

Surat MUI Sumatra Utara yang dikeluarkan Komisi Fatwa No 001/KF/MUI-SU/I/2017 tentang Penistaan Agama Islam oleh Meiliana di kota Tanjung Balai.

Surat Panggilan No: S.Pgl/41/11/2017/Reskrim pada Peri Salim (16 tahun) anak Meiliana, 4 Februari 2017.

Surat Walikota Tanjung Balai Nomor 300/14317/Pem-an Tanggal 3 Agustus 2016 Perihal Laporan Insiden Pembakaran dan Pengrusakan Saran dan Prasarana Etnis Tionghoa.

Surat Undangan Gelar Perkara No:B/386/11/2017 pada Meiliana 14 Februari 2017.

Surat Panggilan No:S.pg/85/III/2017/Reskrim 21 Maret 2017 diperiksa sebagai TERSANGKA atas 156 dan 156a KUHP sesuai laporan an. Kuntoro.

Surat Laporan Kunjungan ke Tanjung Balai FKUB Sumut 1 Agustus 2016.

Surat Laporan FKUB Sumatra Utara Mengikuti Rakor di Kemenkopolhukkam Jakarta 23 September 2016.

Surat laporan Peristiwa Konflik Kerukunan Umat Beragama di Tanjung Balai oleh FKUB Sumut 4 Oktober 2016.

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Independen Bersatu (AMMIB) Desember 2016.

Laporan penyampaian Jukrah Hasil Gelar Perkara Nomor B/242/11/2017/Ditreskrimun Kepolisian Negara RI Daerah Sumara Utara, 21 Februari 2017.

Video“Kesaksian Imam Masjid Atas Kerusuhan Tanjung Balai,” https://www.youtube.com/watch?v=YfTSCBNn79Q (diakses pada 2 Maret 2017).

*) Opini kolumnis ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi tirto.id.

(Tirto/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: