Pernyataan Andi Arief bahwa PKS dan PAN diberikan uang pada proses pencalonan sandiaga menjadi cawapres, dijawab oleh Sandiaga. Sandiaga menyatakan uang itu digunakan sebagai dana kampanye dan dianggap sah sebagai dana kampanye.
Dengan pengakuan Sandiaga ini, maka bukti tambahan bagi bawaslu untuk jadikan temuan, sudah final. Tinggal eksekusi proses selanjutnya. Bawaslu wajib memproses hal ini sebagai temuan dugaan menerima imbalan dalam proses pencalonan.
Saya akan paparkan dari dua sisi dan silahkan Sandiaga uno, PAN dan PKS memilih, mau gunakan sisi mana untuk hadapi Bawaslu..
Pertama, dalam proses pencalonan telah terjadi pemberian dana sebesar 1 Triliun untuk PKS dan PAN. Itu fakta berdasarkan pengakuan Sandiaga. Apapun alasan sandiaga setelah itu, itu tidak bisa jadi pembenaran atas apa yang sudah dilakukan dalam proses pencalonan.
Bawaslu tidak perlu menjadikan alasan sandiaga sebagai pembenaran untuk tidak memproses hal ini, karena pasal 228 di UU 7 Tahun 2017, tidak mengatur soal alasan. Partai politik hanya dilarang menerima imbalan pada proses pencalonan. Jadi tidak ada alasan lain lagi.
Apalagi Bawaslu sudah menyatakan, jika terbukti sandiaga memberikan mahar ke Partai Politik, maka pencalonannya dapat dibatalkan (Walaupun hal ini masih bisa diperdebatkan. Saya juga belum begitu setuju). Dan tentu saja berdasarkan Pasal 228, PAN dan PKS tidak boleh ikut Pemilu Presiden tahun 2024.
Kedua, Kalaupun ini dianggap dana kampanye, maka sandiaga uno bisa dipidana penjara 2 tahun dan denda 500 juta berdasarkan pasal 525. Karena saat dia memberikan, dia belum menjadi pasangan calon. Karena batas pemberian dana kampanye maksimal 2,5 Miliar perorang.
Dana yang sudah diterima PAN dan PKS masing-masing 500 Miliar, wajib dilaporkan ke KPU dan wajib menyerahkan kelebihan dana itu ke kas negara. Jika tidak, ada sanksi pidana yang akan menjerat mereka. Jadi hanya boleh ambil 2,5 miliar, selebihnya serahkan ke negara.
Dana kampanye itu pun harus wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon pada bank. Jadi gak bisa dipegang begitu saja sama PAN dan PKS.
Jadi sekarang ini tinggal pilih, apakah memilih opsi pertama atau kedua? Kalau pertama, Sandiaga uno batal jadi cawapres, masuk penjara dan Partai politik yang menerima tidak dibolehkan ikut pemilu pilpres di tahun 2024, karena terkena sanksi.
Kalau opsi kedua, maka PAN dan PKS masing-masing wajib menyerahkan selisih dana kampanye sebesar 497,5 miliar ke kas negara. Tidak bisa dana itu dikembalikan ke Sandiaga uno. Jadi jika di total harus menyerahkan sebesar 995 Miliar ke kas negara.
Bawaslu wajib segera bergerak dan memproses dua opsi ini. Baik opsi pertama maupun kedua. Karena yang pertama ada pemberian uang dalam proses pencalonan dan yang kedua, dana untuk kampanye melebihi dari ketentuan.
Jika hal ini tidak diproses Bawaslu, tentu dipertanyakan kenetralan bawaslu dalam Pemilu ini. Jangan juga Bawaslu mencari-cari alasan konyol untuk tidak memproses hal ini, karena selain ada UU, tentu saja banyak yang mengawasi Bawaslu.
(Teddy-Gusnaidi/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar