Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Menkumham: Tanda Pagar 2019 Prabowo Pre Siden Pakai Siasat Nakal

Menkumham: Tanda Pagar 2019 Prabowo Pre Siden Pakai Siasat Nakal

Written By Unknown on Senin, 10 September 2018 | September 10, 2018


Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyebut pendaftaran perkumpulan ‘tanda pagar 2019 Prabowo Pre Siden’ memakai siasat nakal. Yasonna kemudian menjelaskan argumentasinya mengapa memberi penilaian demikian.

“Saya mengatakan itu penyiasatan, sebab menurut pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 disebut dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan. Jadi dalam sistem AHU online di Kemenkum HAM kalau ada yang memohon nama perkumpulan pakai nama ‘Presiden’, pasti sistem online AHU Kemenkumham menolaknya. Sistem daring AHU pasti menolaknya,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/9/2018).

Surat pengesahan tersebut terdaftar dengan nomor: AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018. Adapun nama yang didaftarkan adalah ‘TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN’ yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Keputusan itu ditetapkan pada 3 September 2018.

Memang ada spasi pada kata ‘presiden’ yang didaftarkan, sehingga menjadi ‘pre siden’. Menurut Yasonna, hal ini agar bisa disahkan dan tak bertentangan dengan Pasal 59 ayat 1 UU No 16/2017 tentang Ormas. Berikut kutipan aturannya:

Pasal 59

(1) Ormas dilarang:

a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;

b. menggunakan lambang, dengan bendera tanpa negara izin nama, lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau

c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Selanjutnya mengenai pendaftaran perkumpulan juga diatur dalam Peraturan Kemenkum HAM No 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan yang diterbitkan oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin. Pada aturan tersebut, perkumpulan boleh didaftarkan sendiri ataupun melalui notaris.

Sebelum melakukan pemesanan nama perkumpulan, pemohon harus membayar terlebih dahulu melalui bank persepsi. Uang yang dibayarkan berlaku selama 60 hari dan tidak dapat ditarik kembali.

Pada Pasal 6 tertulis bahwa nama perkumpulan harus sesuai dengan peraturan perundangan. Berikut kutipannya:

Pasal 6

(1) Nama Perkumpulan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama Perkumpulan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Perkumpulan yang dipesan.

Nama yang tidak memenuhi syarat maka bisa tidak disetujui. Nama yang mendapat persetujuan berlaku selama 60 hari. Jika nama telah disetujui, maka selanjutnya adalah proses pengesahan.

Untuk memproses pengesahan perkumpulan oleh Menkum HAM, maka terlebih dahulu harus membayar sesuai dengan ketentuan. Setelah membayar, nama perkumpulan harus disertai dengan dokumen kelengkapan untuk disahkan.

Berikut syarat dokumen kelengkapan pendirian perkumpulan sesuai dengan Pasal 13 ayat 3:

a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. program kerja;
c. sumber pendanaan;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan. 

Bagaimana Pendapat Anda ?

(Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: