Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Viral! Digugat Panitia Aksi #2019GantiPresiden, Begini Jawaban Menohok Kapolres Banyuwangi

Viral! Digugat Panitia Aksi #2019GantiPresiden, Begini Jawaban Menohok Kapolres Banyuwangi

Written By Unknown on Minggu, 02 September 2018 | September 02, 2018


Panitia Deklarasi #2019GantiPresiden Banyuwangi berencana menggugat aparat kepolisian ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan ini ditujukan terhadap Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Machfud Arifin dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Gugatan itu terkait tak kunjung dikeluarkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) oleh polisi mengenai rencana aksi deklarasi #2019GantiPresiden yang akan digelar di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu (5/9/2018) nanti.

Sementara itu, Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman menanggapi ancaman gugatan tersebut dengan dingin. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan STTP untuk acara deklarasi itu.

“Saya tidak takut kalau digugat. Sampek matek(sampai mati, red) ndak takut saya. Kenapa tidak kami beri izin itu jelas. Calon presiden itu ada dua. Dia pakai ganti presiden itu maksudnya apa? Itu makanya saya tolak,” tegas Donny, Minggu (2/9/2018), seperti dikutip detikcom.

Donny menjelaskan, alasan tak dikeluarkannya STTP tersebut karena tugas polisi menjaga Banyuwangi tetap kondusif dan damai. Pihaknya tak ingin ada perpecahan antar-warga, termasuk menjaga stabilitas investasi di Banyuwangi.

“Alasan kami ini sudah sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2017 pasal 5. Kami tak main-main jika aksi tersebut tetap dilaksanakan. Saya ndak ada urusan. Jika tetap nekat ya tak tabrak mereka itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, panitia Deklarasi #2019GantiPresiden mengaku akan mengajukan gugatan tersebut ke PN Banyuwangi pada Senin (3/9/2018) besok.

“Senin kita ajukan ke PN Banyuwangi. Karena sampai saat ini kami belum menerima STTP aksi kami. Yang kami gugat Kapolres Banyuwangi, Kapolda Jatim dan Kapolri,” kata panitia Deklarasi 2019GantiPresiden, Amrullah, Minggu (2/9/2018).

“Ini serempak se-Indonesia menolak kami melakukan deklarasi. Kami ini bukan pro Jokowi dan Prabowo. Ini nonparpol kegiatan kami ini,” lanjutnya.

Amrullah menegaskan, aksi deklarasi #2019GantiPresiden adalah murni aspirasi warga, tanpa ada hubungannya dengan partai politik maupun bakal calon presiden. Selain itu, menurutnya, aksi tersebut tak melanggar hukum, bahkan sudah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 tentang kebebasan berserikat berkumpul dan berpendapat, baik lisan dan tulisan.

“Siapapun yang berpendapat dilindungi undang-undang. Di sana ada turunannya nomer 9 tahun 1999 menyampaikan pendapat di muka umum karena hak asasi manusia juga. Polisi jangan hanya diancam preman seperti itu tidak mau mengeluarkan surat itu,” tegas Amrullah.

Amrullah menilai ada kemunduran demokrasi dan hukum di Indonesia, sebab tugas kepolisian hanyalah mengamankan aksi. “Banyak yang menolak tapi banyak juga yang mendukung. Yang menolak monggo menggelar aksi yang sama,” pungkasnya.

(Detik/Jurnal-Politik/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: