Roy Suryo. (Foto: TEMPO/Seto Wardhana)
Tagihan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait barang milik negara (BMN) yang dikuasai oleh mantan Menpora Roy Suryo, kembali menuai polemik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1), Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Selanjutnya, BMN ini dikelola oleh menteri keuangan sebagai bendahara negara.
Pada pasal selanjutnya, disebutkan pihak-pihak yang menjadi pengguna BMN adalah setingkat menteri/ pimpinan kementerian/lembaga, kepala kantor lingkungan kementerian/ lembaga, dan kepala satuan kerja perangkat daerah.
Dalam PP tersebut, tertulis salah satu wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pengguna BMN adalah menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja yang dipimpinnya.
Ketentuan itu dapat diartikan, pengguna BMN yang sudah selesai menjabat dan menjalankan fungsinya di pemerintahan, tidak lagi berwenang untuk menggunakan BMN karena sudah terlepas dari segala bentuk tugas dan fungsi di kementerian/lembaga/satuan kerja yang pernah dipimpinnya.
Namun, mantan Roy Suryo diketahui belum mengembalikan sejumlah BMN yang pernah dikuasainya saat menjabat, kepada pemerintah.
Berikut ini empat fakta yang Kompas.comrangkum terkait polemik Kemenpora dengan mantan orang nomor satunya di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
1. Surat Tagihan
Surat Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo beredar di media sosial. Kemenpora menagih Roy mengembalikan 3.226 barang milik negara.(Twitter)
Di media sosial beredar foto yang memperlihatkan surat tagihan berkop Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah BMN Kemenpora yang masih belum dikembalikan selepas ia menjabat menteri pada 2014.
Surat itu dikeluarkan Kemepora setelah Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tiga bulan sebelum kemunculan surat tagihan melakukan pemeriksaan, menemukan sejumlah BMN di lingkungan Kemenpora belum dikembalikan.
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewabroto mengklarifikasi bahwa surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 dan tertanggal 2 Mei 2018 tersebut memang dikeluarkan oleh pihak kementerian.
Untuk itu, Roy Suryo diminta untuk segera mengembalikan BMN yang dimaksud agar proses inventarisasi barang di lingkup Kemenpora dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ada 3.226 barang
Dalam surat tagihan itu disebutkan hasil pemeriksaan Tim BPK di Kemenpora menemukan sejumlah 3.266 unit BMN yang belum dikembalikan oleh Roy Suryo.
Menurut Sesmenpora, Gatot S Dewabroto, salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy Suryo adalah barang elektronik.
“Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya barang elektronik,” ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa (4/9/2018).
Selain itu, masih ada barang-barang lain yang dibawa Roy Suryo, akan tetapi Gatot enggan memberikan rinciannya.
Gatot menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dari Kementerian Keuangan dan BPK terkait tidak kunjung dikembalikannya BMN dari Roy Suryo tersebut.
3. Pernyataan Roy Suryo
Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa (4/9/2018), Roy Suryo membantah bahwa dia menguasai sejumlah BMN yang disangkakan ada pada dirinya.
Roy heran atas tagihan yang dialamatkan kepadanya dan mengaku sama sekali tidak menguasai BMN yang dimaksud.
Ia menyebut hal ini sebagai fitnah yang sengaja dikeluarkan untuk menjatuhkan martabak serta nama baiknya di tahun politik ini, dan menduga adanya motif politik di balik ini semua.
“Untuk selanjutnya, silakan hubungi kuasa hukum saya Bapak Tigor P Simatupang karena fitnah ini sudah sangat politis dan tendensius,” ujar Roy.
4. Pernyataan Pengacara
Kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018), pengacara Roy Suryo, Tigor P Simatupang menyatakan, Kemenpora mengirimkan barang-barang ke kediaman kliennya di Yogyakarta menggunakan kontainer.
Pengiriman dilakukan sesaat setelah Roy Suryo berhenti dari jabatannya sebagai menteri pada 2014.
Saat barang itu dikirimkan, Roy tidak berada di rumah. Sebulan setelah itu, menurut Tigor, Roy baru mengetahui banyak tumpukan barang di rumahnya dan menanyakan milik siapakah barang-barang tersebut.
Ia meminta dilakukan pengembalian, karena merasa barang-barang itu bukan miliknya.
Surat tagihan yang kini beredar luas di media sosial, diakui Tigor tidak pernah diterima oleh kliennya. Karena itu, ia akan meminta penjelasan dari Kemenpora dan menuntut kementerian tersebut untuk meminta maaf.
Jika tidak dipenuhi, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum dan mengajukan somasi.
“Kami suruh minta maaf, lah. Kami mau somasi mereka, kami siap. Kami siapkan buktinya dulu, supaya enggak asal ngomongkayak mereka,” ujar Tigor.
(Kompas/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar