Kepala Departemen Hukum dan Wakaf, Haram Suci Razavi mengabarkan usia barang wakaf untuk menyediakan karpet kompleks Makam Suci Imam Ridha as, mencapai lebih dari 500 tahun.
Hujatulislam Reza Daneshvar Sani dalam wawancara dengan Astan News sehubungan dengan barang-barang wakaf yang terkait dengan urusan penyediaan karpet di Makam Suci Imam Ridha as menuturkan, para pewakaf di bidang penyediaan karpet dan permadani ini ada 10 orang. Mereka mewakafkan asetnya untuk biaya penyediaan karpet Haram Suci Razavi.
Menurutnya, barang-barang wakaf untuk keperluan penyediaan karpet Haram Suci Razavi berusia lebih dari 500 tahun.
"Barang wakaf tertua yang diperuntukkan bagi penyediaan karpet Haram Suci Razavi adalah milik Khawaja Alaeddin Hajji. Beliau mewakafkan tanah pertaniannya di Torbat Heidariyeh pada tahun 933 Hq untuk Makam Suci Imam Ridha as," ujarnya.
Lebih lanjut Daneshvar Sani menerangkan, Khawaja Alaeddin Hajji dalam surat wakafnya menulis, sepertiga pendapatan barang wakafnya digunakan untuk poin 15 yang terkait dengan penyediaan karpet Haram Suci Razavi.
Ia melanjutkan, wakaf terbaru adalah milik Hassan Dehghani Mohammad Abadi dan istrinya. Pada tahun 1396 Hs, ia mewakafkan uang cash sebesar 14 juta toman atau setara dengan 1.166 dolar dalam bentuk dana partisipatif, ke Haram Suci Razavi.
Sebagian dari dana wakaf itu harus digunakan untuk biaya penyediaan karpet Makam Suci Imam Ridha as demi meningkatkan pelayanan bagi para peziarah sehingga mereka semakin nyaman berziarah di kompleks Makam Suci Imam Ridha as.
(Astan-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar