Setelah menyebut pembiayaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) selama ini dibiayai swasta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kini menyebut TGUPP tidak memiliki surat pengangkatan.
Hal tersebut disampaikan Anies ketika dikonfirmasi wartawan perihal sumber informasi yang ia dapatkan soal pembiayaan TGUPP yang berasal dari swasta. Anies malah berkilah bahwa dirinya ingin melakukan tata kelola yang baik dalam menyusun TGUPP sehingga tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi)-nya jelas serta menuding TGUPP saat ini tak miliki surat pengangkatan dan tupoksi yang jelas.
"Jadi kami dengan menyusun TGUPP ini, maka semua orang yang diangkat memiliki surat pengangkatan. Jadi konsekuensi dari pengangkatan baru kemudian pada fasilitas, gaji dan lainnya. Tapi dengan surat pengangkatan maka tupoksi dan pertanggungjawabannya jelas," ujar Anies di Balai Kota, Rabu (22/11).
Dengan memiliki surat pengangkatan, maka pihaknya bisa mencegah terjadinya praktek-praktek yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola. Menurutnya saat membicarakan sebuah tim, gugus maka bukan sekedar membicarakan sumber dana tetapi keberadaan surat pengangkatannya.
"Ada surat pengangkatannya tidak? Individu-individu yang bekerja di sekitar Gubernur itu diangkat dengan surat keputusan apa?" katanya.
Menurutnya, siapapun yang bekerja di pemerintahan harus memiliki surat pengangkatan berupa Surat Keputusan (SK), baru kemudian alokasi dananya.
"Tapi jangan kita bicara sekedar soal dananya dari mana. Pengangkatan-nya! Bayangkan kalau saya membawa orang-orang di sekitar saya itu tidak pernah diberi surat pengangkatan? Tidak ada tupoksi yang jelas tapi bisa bekerja atas nama gubernur? Ini tata kelola pemerintahan-nya bagaimana?" katanya.
Pernyataan Anies tersebut seolah mencampuradukkan antara TGUPP dengan staf gubernur yang di masa Basuki Tjahaja Purnama banyak dipekerjakan di bawah Basuki langsung.
Namun anggota TGUPP sesungguhnya memiliki surat resmi bahkan berupa Keputusan Gubernur. Para anggota TGUPP juga diangkat dan dilantik langsung oleh gubernur bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan eselon II, III, dan IV. Terakhir, pengangkatan anggota TGUPP dilakukan di bulan Juli 2017 oleh Djarot Saiful Hidayat.
Hanya saja, jika yang dimaksud Anies yang tidak memiliki surat pengangkatan adalah staf gubernur, maka sesungguhnya itu benar adanya. Sumber SP mengatakan, para staf gubernur semasa Basuki menjabat dahulu memang tidak memiliki surat pengangkatan karena mereka bukan bagian resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Setahu saya tidak ada surat pengangkatan untuk staf karena mereka bukan bagian resmi Pemprov DKI," ujar sumber itu kepada SP, Rabu (22/11).
Sementara itu, Anies tetap berkilah bahwa siapapun yang bekerja di bawah gubernur dan wakil gubernur untuk pemerintahan harus memiliki surat pengangkatan. Tidak hanya itu, ia juga tetap berkilah saat ditanyakan wartawan soal darimana ia tahu sumber pembiayaan TGUPP dari swasta.
"Ya jadi nomor satu ada surat pengangkatannya tidak. Itu yang penting!" pungkasnya.
Sebelumnya Anies menuding TGUPP selama ini dibiayai oleh swasta, padahal dalam beberapa Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterbitkan terkait TGUPP, pembiayaan TGUPP berasal dari APBD. Tidak hanya itu, Anies juga menaikkan jumlah anggota TGUPP 12 kali lipat, dari yang semula hanya 15 orang menjadi hampir 80 orang. [D-14]
(Berita-Satu/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar