Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Dua Alasan Pangeran Al-Walid Ditahan

Dua Alasan Pangeran Al-Walid Ditahan

Written By Unknown on Minggu, 12 November 2017 | November 12, 2017

Jumlah pangeran ditahan atas tuduhan korupsi kini sebanyak 12 orang.

Pangeran Al-Walid bin Talal dari Arab Saudi bersalaman dengan Presiden Joko Widodo saat bertemu di Istana Bogor, Jawa Barat, 22 Mei 2016. Tampak pula Duta besar Indonesia buat Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. (Foto: Agus Maftuh Abegebriel buat Albalad.co)

Pencucian uang menjadi salah satu tudingan dialamatkan kepada Pangeran Al-Walid bin Talal, ditangkap bareng sepuluh pangeran, empat menteri, serta 38 mantan menteri, pejabat, dan pengusaha.

Polisi membekuk mereka Sabtu malam pekan lalu atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi, dibentuk hari itu pula dan diketuai oleh Putera Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman.

Namun seorang sumber terpercaya membantah hal itu. Dia mengungkapkan ada dua alasan kenapa pemilik konglomerasi Kingdom Holding Company tersebut ditahan, yakni dia menolak ikut mendanai proyek pembangunan kota raksasa Neom.

Pangeran Muhammad bin Salman meluncurkan proyek tersebut dalam konferensi bertajuk Future Investment Initiative, digelar di Ibu Kota Riyadh, Arab Saudi, 24-26 Oktober lalu.

Alasan kedua, lanjut sumber itu, Pangeran Al-Walid telah menyerukan agar mantan Putera Mahkota Pangeran Muhammad bin Nayif dibebaskan dari status tahanan rumah.

Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Juni lalu mencopot Pangeran Muhammad bin Nayif dari posisi putera mahkota dan digantikan oleh Pangeran Muhammad bin Salman. Setelah itu, dia dikenai tahanan rumah dalam istananya di Kota Jeddah sampai sekarang.

(Middle-East-Eye/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: