Pihak kepolisian rezim Zionis Israel melarang dua guru wanita untuk memasuki Masjidul Aqsha selama 6 bulan.
Seperti dilansir oleh saluran televisi berita Ramullah, kedua guru wanita itu bernama Hunada al-Halwani dan Khadijah Huwaidh.
Menurut pengakuan seorang persiwa badan inteligen Israel di Yerusalem, kedua guru wanita itu telah dipanggil untuk menghadap ke badan pemeriksaan pada hari Selasa minggu lalu.
Sebelum menjatuhkan hukuman larangan memasuki Masjidul Aqsha, kepolisian Israel telah melakukan penangkapan terhadap kedua guru wanita tersebut.
Menurut penuturan pihak kepolisian Israel, keberadaan kedua guru wanita ini sangat membahayakan Masjidul Aqsha.
Ini bukan tindakan pertama rezim Zionis dalam menjajah tanah Palestina. Para penghuni perumahan ilegal Zionis di tanah pendudukan Palestina sering melakukan serangan dan aksi kekerasan terhadap Masjidul Aqsha.
Membangun perumahan ilegal Zionis juga merupakan bentuk lain dari penjajahan tanah Palestina. Aksi ini selama ini telah menuai kritikan keras dari lembaga-lembaga internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga HAM dunia.
(Ramullah/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar