Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merilis Portal Konsultasi Publik Revisi Terjemahan Al-Qur’an yang dikembangkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) di Bayt Al-Qur’an, Jakarta, Selasa (28/11/2017) kemarin.
Menurut Menag, portal konsultasi ini tidak semata untuk keperluan usulan revisi Terjemahan Al-Qur’an. Lebih dari itu, portal juga dihadirkan untuk membuka kesempatan bagi masyarakat memberikan masukan.
Lantas bagaimana cara menggunakannya? Ketua Tim IT LPMQ Zarkasyi Afif menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi portal konsultasi untuk melakukan registrasi. silahkan klik disini:
http://quran.kemenag.go.id/konsultasipublik/
“Klik login, kemudian pilih register. Isi semua field mulai dari pilih foto hingga password. Aktifkan akun dengan cara mengklik link aktivasi yang telah dikirim oleh sistem ke email pendaftar,” jelas Zarkasyi di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Untuk mengusulkan terjemah, lanjut Zarkasyi, pengusul harus login dengan akun yang telah diaktivasi. Setelah itu, pengusul memilih surah dan menentukan ayat, lalu klik cari. Setelah muncul surah dan ayat yang ditentukan, klik usulkan terjemahan.
“Isi semua field usulan terjemahan, kemudian klik submit. Pastikan data usulan sudah benar, lalu tekan oke,” jelasnya.
Usulan terjemahan yang telah masuk ke meja LPMQ akan direview oleh editor. “Sistem akan mengirimkan email notifikasi terkait sejauhmana usulan pengusul diproses,” tandasnya.
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar