Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Lewat Portal Ini, Siapa Saja Boleh Usul Revisi Terjemahan Al-Qur’an

Lewat Portal Ini, Siapa Saja Boleh Usul Revisi Terjemahan Al-Qur’an

Written By Unknown on Rabu, 29 November 2017 | November 29, 2017


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merilis Portal Konsultasi Publik Revisi Terjemahan Al-Qur’an yang dikembangkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) di Bayt Al-Qur’an, Jakarta, Selasa (28/11/2017) kemarin.

Menurut Menag, portal konsultasi ini tidak semata untuk keperluan usulan revisi Terjemahan Al-Qur’an. Lebih dari itu, portal juga dihadirkan untuk membuka kesempatan bagi masyarakat memberikan masukan.

Lantas bagaimana cara menggunakannya? Ketua Tim IT LPMQ Zarkasyi Afif menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi portal konsultasi untuk melakukan registrasi. silahkan klik disini:
http://quran.kemenag.go.id/konsultasipublik/


“Klik login, kemudian pilih register. Isi semua field mulai dari pilih foto hingga password. Aktifkan akun dengan cara mengklik link aktivasi yang telah dikirim oleh sistem ke email pendaftar,” jelas Zarkasyi di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Untuk mengusulkan terjemah, lanjut Zarkasyi, pengusul harus login dengan akun yang telah diaktivasi. Setelah itu, pengusul memilih surah dan menentukan ayat, lalu klik cari. Setelah muncul surah dan ayat yang ditentukan, klik usulkan terjemahan.

“Isi semua field usulan terjemahan, kemudian klik submit. Pastikan data usulan sudah benar, lalu tekan oke,” jelasnya.

Usulan terjemahan yang telah masuk ke meja LPMQ akan direview oleh editor. “Sistem akan mengirimkan email notifikasi terkait sejauhmana usulan pengusul diproses,” tandasnya.

(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: