Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Mau Sengsarakan Pengguna Bermotor! Kakorlantas Polri Menentang Rencana Anies Cabut Larangan Bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin, Ini Alasannya!

Mau Sengsarakan Pengguna Bermotor! Kakorlantas Polri Menentang Rencana Anies Cabut Larangan Bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin, Ini Alasannya!

Written By Unknown on Selasa, 14 November 2017 | November 14, 2017


Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa menentang rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 141 tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Dimana pembatasan sepeda motor dilakukan di ruas Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin.

"Kalau itu mengesampingkan angkutan umum nggak setuju, tetap harus mengutamakan angkutan umum akutan umum harus dibesarkan," kata Royke di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Royke menilai bahwa jika nantinya motor kembali diberlakukan boleh melintas di ruas jalan tersebut, sama saja tidak membudayakan.

Ia pun mengaku tidak mengetahui apa alasan Gubernur hendak memberlakukan motor boleh melintas kembali.

"Kalau tanya ke saya saya bagaimanapun juga di kota Metropolitan seperti ini kendaraan umum harus diutamakan daripada kendaraan pribadi seperti mobil. Lalu nomor dua nomor utama adalah kendaraan umum harus dibesarkan seperti dulu di zaman Hindia Belanda dulu kita banyak kereta api," jelasnya.

Namun, sayangnya rel kereta api di zaman orde lama ditinggalkan. Lalu diteruskan dengan zaman Orde Baru.

"Dahsyatnya kepada lebih kendaraan pribadi daripada besarkan kereta api atau bus besar. Zaman sekarang sudah mulai terlihat penambahan double track kapasitas kereta penemuan volume gerbong dan lain-lain," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menghapus larangan sepeda motor melintas di ruas jalan Sudirman-Thamrin.

Dirinya hendak merevisi Peraturan Gubernur Nomor 141 tahun 2015 yang dikeluarkan era kepemimpinan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

(Tribun-News/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: