Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Tak Berkutik, Polisi Kantongi Tiga Alat Bukti Ini Untuk Tetapkan Jonru Tersangka. Ini Alasannya Polisi, Simak!

Tak Berkutik, Polisi Kantongi Tiga Alat Bukti Ini Untuk Tetapkan Jonru Tersangka. Ini Alasannya Polisi, Simak!

Written By Unknown on Selasa, 14 November 2017 | November 14, 2017


Jonru Ginting sebelum diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agus Rohmat di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11).


Baca sebelumnya Tribunnews sebagai berikut:


Jonru mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya yang dinilai tidak sah. Sidang kedua yang berlangsung siang ini mengagendakan jawaban dari termohon satu yaitu Polda Metro Jaya.

"Penetapan tersangka bahwa menurut pemohon itu belum cukup bukti. Kami telah memiliki bukti yang cukup, bahkan kami lebih dua alat bukti, setidaknya ada tiga alat bukti keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti dokumen eletronik yang diserahkan kepada pelapor," jelasnya ditemui sebelum memasuki ruang sidang.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka. Ini menjawab tudingan tim kuasa hukum Jonru yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.

"Kita sudah lakukan gelar perkara sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, dan lain-lain sudah kita semua semua sesuai hukum acara pidana berlaku," paparnya.

Pada sidang lanjutan, pihak termohon juga akan menghadirkan sederet saksi ahli seperti ahli bahasa, sosiolog, ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli IT. Seperti diketahui Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu atas laporan yang disampaikan Muannas Al Aidid.

Saat sidang berlangsung, Agus juga membeberkan beberapa unggahan Jonru diFacebook yang menjadi materi laporan Muannas Al Aidid. Di antaranya, unggahan Jonru yang mempertanyakan asal usul Presiden Joko Widodo, unggahan yang mengajak warga tak menjalankan salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal karena yang bertindak sebagai khatib ialah Quraish Shihab.

Jonru menuding Quraish Shihab sebagai pengikut Syiah sehingga tak layak dijadikan khatib. Melalui beberapa unggahannya pada pertengahan Agustus, dia juga diduga melakukan adu domba umat beragama.

(Tribun-News/Kompas/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: