Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Hakim Vonis Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Simak Alasannya!

Hakim Vonis Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Simak Alasannya!

Written By Unknown on Selasa, 14 November 2017 | November 14, 2017


Setelah menjalani 19 kali persidangan, Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, akan menjalani sidang putusan di Bandung, Selasa (14/11/2017).

Pihak Buni Yani memiliki harapan besar majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan obyektif dan seadil-adilnya.

Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, tanpa menyebutkan detail siapa saja juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada Buni Yani dan tim penasihat hukum.

"Kami mengapresiasi semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada Pak Buni secara pribadi ataupun kepada tim penasihat hukum. Semoga seluruh amalnya dicatat Yang Maha Kuasa sebagai amal kebaikan," katanya seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/11/2017) malam.

Aldwin mengatakan, tim menghormati seluruh prosedur hukum yang dijalankan selama persidangan.

"Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sudah berjalan dan menganggapnya sebagai bagian dari due process of law," ucapnya.

"Kami selaku penasihat hukum tentu mengharapkan keputusan yang terbaik bagi klien kami, Buni Yani, dan berharap hakim dapat memutus perkara ini dengan obyektif dan seadil-adilnya," lanjutnya.

Dan akhirnya Buni yani dinyatakan divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Hakim berpendapat bahwa Buni Yani memposting statusnya tidak dalam menyebarkan provokasi tetapi bertanya kepada pembaca terhadap video Ahok yang telah viral.
Walau begitu status yang diposting adalah berbeda dari video asli atau telah diedit. Dan ini lah yang menimbulkan provokasi.
Dan dari fakta persidangan didapati bukti bahwqa Buni Yani sengaja memposting soal Ahok dengan menambah kata pada kepsen yang menimbulkan provokasi karena perbuatan mengubah dan menambah adalah termasuk pidana.

Bahwa selama Persidangan Fakta Hukum membuktikan Buni Yani yang mengaku sebagai jurnalis berpengalaman dengan latar belakang pendidikan di luar negeri melakukan setidaknya lakukan 2 (dua) kesalahan fatal dalam peristiwa itu yang menurut UU ITE dilarang, yaitu :

KESATU, Buni Yani dinilai provokatif melalui postingannya termuat konten berupa video Pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu dalam durasi 31 detik berbeda dengan yang resmi diunggah Pemprov DKI aslinya 1 jam 48 menit, TANPA MENYEBUTKAN SUMBERNYA sebagaimana dia unggah di akun Facebooknya, perbuatan ini dilarang Pasal 32 UU ITE sebagai bentuk menambah/mengurangi dan atau mengedit yang menurut Jaksa dalam tuntutannya juga dianggap telah Terbukti.

KEDUA, Buni Yani sengaja hilangkan Kata ‘Pakai’ dalam transkrip akunnya didapati Konten juga berupa Tulisan yang diterjemahkannya sendiri dalam pidato video Basuki Tjhaya Purnama. Penghilangan kata penting ini (“pakai”) harus dianggap sebagai bentuk penyesatan opini pembaca, padahal yang dimaksudkan pengucap pidato jelas tidak seperti itu. Apalagi kesalahan penulisan itu sudah diingatkan berkali-kali di timeline Facebook Buni Yani sesuai kesaksian Nong Darol Mahmada dan Mohamad Guntur Romli di Persidangan, sayangnya Buni Yani bukan menyesali kekeliruannya malah terkesan menantang. Sehingga selain perbuatan itu dianggap secara sengaja juga haruslah dinilai sesuai rumusan delik ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Bahwa selama persidangan berlangsung tidak ada penyesalan perbuatan oleh Buni Yani justru bahkan dia menujukkan sikap tidak hormat terhadap persidangan, didapati acapkali membuat keributan utamanya dengan jaksa atau dengan kata lain bersikap arogan di ruang sidang.

Walau demikian vonis Buni Yani lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Suasana ruangan sidang masih ricuh dengan pendukung Buni Yani yang tidak terima. Mereka menginginkan agar Buni Yani bebas.

(Kompas/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: