Presiden Joko Widodo merespons alasan Ketua DPR Setya Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Novanto berdalih KPK harus meminta izin Presiden terlebih dahulu untuk memeriksa dirinya.
Menjawab alasan Novanto, Presiden Jokowi menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada tata acara yang berlaku.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11/2017).
Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.
Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD sebelumnya menilai, penyidik KPK tidak perlu meminta izin Presiden terlebih dahulu jika ingin memeriksa Novanto.
"Cukup alasan bagi KPK memanggil paksa dan melakukan penahanan," ucap Mahfud.
Novanto hari ini kembali tak menghadiri pemeriksaan di KPK. Sedianya, ia hendak diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Saat ditanya mengapa tak menghadiri pemeriksaan KPK, Novanto menjawab, dirinya harus membaca pidato pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2017-2018.
"Iya, ini kan pembukaan masa sidang, saya harus pidato," kata Novanto saat hendak memasuki ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan telah mengirim surat pemberitahuan ketidakhadirannya ke KPK melalui kuasa hukumnya.
Novanto juga sebelumnya tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
(Kompas/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar