Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Fatwa Transgender dan Larangan LGBT

Fatwa Transgender dan Larangan LGBT

Written By Unknown on Rabu, 27 Desember 2017 | Desember 27, 2017


Oleh: As Djatu

Gaya hidup kadang menggiring komunitas yang sehat ke arah yang sulit dicerna oleh daya nalar manusia normal. Terlepas dari aspek-aspek keagamaan dan norma serta etika, kecendrungan terhadap sesama jenis sama sekali tidak bisa diterima oleh akal sehat. Sebuah penelitian di Jerman yang dilakukan oleh Sophia Shapiro dan Tia Powell yang berjudul “Medical Intervention and LGBT People: A Brief History” membuktikan bahwa sejarah LGBT sebenarnya mulai unjuk gigi sekitar tahun 1890-an. Parahnya, pada era milenium, para kaum LGBT menjadi biang kerok utama peningkatan jumlah pengidap HIV/AIDS dan gejala persendian pada usia dini.

Memang, ketika titik jenuh datang, semuanya akan terasa semu, keindahan akan memudar, kenikmatan akan hambar, cinta berubah menjadi murka, rindu berganti benci, enak berubah hambar, wajar saja Islam mengajarkan untuk bersikap moderate dalam kehidupan fana ini;

خَيْر الأُمُورِ أَوْسَاطُهَا

Sebaik-baik urusan adalah pertengahannya.

Kembali ke pokok masalah, gejala LGBT yang kini tengah booming di tanah air juga tidak lepas dari peran pihak-pihak tertentu yang gagal paham tentang arti modern dan modernisasi. Jujur saja, saya tidak ingin mengaitkan mereka dengan urusan agama, karena saya yakin sekali bahwa mereka buta sama sekali tentang agama.

Perlu diingatkan kembali bahwa agama dalam perspektif dan konteks keIslaman bukanlah hanya bertumpu pada unsur-unsur mistis semata, agama (baca;Islam) adalah perundang-undangan kehidupan secara material dan pasca kehidupan yang notabene dengan premis-premis spritualnya.

Oleh karena itu, ketika kita mengangkat topik LGBT ketengah kajian-kajian ke agamaan kita akan dihadapkan kepada unsur-unsur juresprudensif, tentunya disamping unsur-unsur normatif. Nah, secara historis fenomena LGBT sebenarnya bukanlah sebuah hal baru. Islam mengupas panjang lebar tentang hal tersebut yang kemudian sering kita kenal dengan sebutan kaum Nabi Luth as. Lantas bagaimana hukum LGBT dalam konteks Syariat Islam?

Al-Quran dengan jelas memvonis kecenderungan abnormal ini sebagai sesuatu yang dilarang dan haram. Seperti yang tercantum dalam ayat-ayat di bawah ini;

أ َئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاء بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ (النّمل، 55 )

Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu). (QS: An-Naml.55).


إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاء بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ (الأعراف، 81 )

Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS:Al-A’raf:81).


وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِینَ … إِنَّا مُنزِلُونَ عَلَى أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْیَةِ رِجْزًا مِّنَ السَّمَاءِ بِمَا كَانُوا یَفْسُقُون (العنکبوت، 28 تا 34)

Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, memutus jalan (keberlanjutan generasi umat manusia), dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanyalah mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” Luth berdoa, “Ya Tuhan-ku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu.” Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan, “Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk (Sodom) ini, karena sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zalim. Ibrahim berkata, “Sesungguhnya di kota itu ada Luth.” Para malaikat berkata, “Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan dia dan para pengikutnya kecuali istrinya. Dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).” Dan tatkala utusan-utusan Kami (para malaikat) itu datang kepada Luth, dia merasa susah karena (kedatangan) mereka, dan (merasa) tidak mempunyai kekuatan untuk melindungi mereka dan mereka berkata, “Janganlah kamu takut dan jangan (pula) susah. Sesungguhnya kami akan menyelamatkan kamu dan pengikut-pengikutmu, kecuali istrimu. Dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Sesungguhnya Kami akan menurunkan azab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik.”(QS:AL-Angkabut:28-34).

Sedang kan masalah transgender para marja’ dan mujtahid memiliki perspektif yang bervariasi:

Ayatullah Behjat (Alm): Dibolehkan apabila memunkinkan (secara teknis).

Ayatullah Khamenei : Dilihat secara terpisah, aksi tersebut sendiri tidak bermasalah, namun akibat sampingan yang bersifat haram yang ditimbulkan dan dipengaruhi oleh aksi tersebut yang harus dihindari dan dijauhi.

Ayatullah Sistani: Secara sendirinya tidak bermasalah, namun dengan melakukan hal tersebut tidak lansung akan membuat seseorang (lantas) menjadi laki-laki atau perempuan, demikian juga, perbuatan ini bergantung dan mempunyai singkronisasi terhadap hal-hal yang diharamkan. Dengan demikian perbuatan ini tidak dibolehkan.

Ayatullah Safi Golpaighani: Dengan asumsi bahwa hal tersebut secara teknis dimungkinkan dan bisa dilakukan, maka (sudah seharusnya) hukum-hukum yang berkaitan dengan hal tersebut (sebelum dan sesudahnya) perlu dan wajib ditegakkan (tidak boleh melanggar hal-hal yang bersifat haram).

Ayatullah Fazel Langkarani: dengan sendirinya (fi nafsih) tidak bermasalah, namun ketika hal tersebut sudah terjadi, maka orang yang bersangkutan harus mengamalkan hukum-hukum yang berkaitan dengan jenis kelaminnya yang baru[1].


Referensi:

[1] . http://salamati.ir

(Safinah-Online/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: